Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa putusan pengadilan terhadap Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook belum berkekuatan hukum tetap pada Kamis (21/5/2026). Dilansir dari Media Indonesia, pihak pengacara menilai vonis tersebut belum dapat dikaitkan dengan tuduhan keterlibatan mantan menteri tersebut.
Langkah hukum lanjutan berupa banding hingga kasasi dinilai masih sangat terbuka karena proses peradilan perkara ini masih berjalan. Penegasan tersebut disampaikan oleh Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Nadiem Makarim guna meluruskan opini publik yang berkembang.
"Putusan tersebut belum inkracht. Secara hukum, proses peradilan masih berjalan dan belum dapat dijadikan dasar kesimpulan final terhadap pihak mana pun, termasuk terhadap Bapak Nadiem Makarim," ujar Ari Yusuf Amir, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.
Pihak pengacara juga menyoroti berbagai narasi di ruang publik yang dinilai mengabaikan asas praduga tak bersalah. Menurut mereka, Nadiem Makarim menerbitkan regulasi pengadaan tersebut murni dalam kapasitasnya sebagai menteri yang menjalankan mekanisme pemerintahan resmi.
Tim hukum menyatakan tidak ada fakta yang membuktikan adanya niat jahat ataupun keuntungan pribadi yang didapatkan oleh klien mereka. Upaya pelurusan informasi ini dirasa penting agar tidak terjadi penghakiman sepihak oleh masyarakat.
"Kami akan membuka seluruh fakta dan alat bukti dalam pleidoi agar perkara ini dipahami secara utuh, bukan melalui potongan narasi yang dibangun secara sepihak," tutur Dodi S. Abdulkadir, Penasihat Hukum Nadiem Makarim.
Penasihat hukum meminta semua pihak melihat persidangan secara objektif tanpa membangun opini menyesatkan. Perkara pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini dipastikan tidak berkaitan langsung dengan kebijakan personal menteri.