Tim Hisab Rukyat Kemenag Sepakati Komitmen Sidang Isbat 2026

Tim Hisab Rukyat Kemenag Sepakati Komitmen Sidang Isbat 2026
Foto: Ilustrasi Tim Hisab Rukyat Kemenag Sepakati Komitmen Sidang Isbat 2026.

Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama telah mencapai kesepakatan mengenai empat poin komitmen bersama untuk penyelenggaraan sidang isbat tahun 2026. Salah satu fokus utama kesepakatan ini adalah menjaga suasana kondusif dalam penyebaran informasi terkait penetapan awal bulan Hijriah di ruang publik.

Dikutip dari Cahaya, komitmen tersebut diresmikan dalam Rapat Kerja Tim Hisab Rukyat yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026). Penguatan koordinasi ini bertujuan agar proses penetapan waktu ibadah berjalan tertib dan akurat.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa Tim Hisab Rukyat memegang peran strategis dalam memastikan hasil sidang dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat.

"Sidang isbat menjadi forum bersama untuk menyatukan pandangan dalam penetapan awal bulan Hijriah. Pemerintah memastikan proses ini berjalan terbuka dan dapat dijadikan rujukan bersama," ujar Arsad di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Arsad menambahkan bahwa pembenahan tata kelola sidang isbat sangat krusial guna memberikan kepastian bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah. Hal ini terutama berkaitan dengan penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Proses penetapan ini sekarang memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi panduan agar mekanisme penetapan awal bulan dilakukan secara lebih sistematis dan terukur.

Pembentukan Tim Hisab Rukyat sendiri didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2026. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, mulai dari instansi pemerintah, organisasi masyarakat Islam, hingga pakar astronomi dari beragam institusi akademik.

Sebagai bentuk legalitas koordinasi, tim tersebut juga menandatangani Lembar Kesepakatan dan Komitmen Bersama. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan lintas unsur dalam merespons dinamika penentuan penanggalan Hijriah di Indonesia.

Rapat kerja tersebut menghasilkan empat butir kesepakatan penting yang akan menjadi pedoman kerja tim ke depannya. Poin pertama menekankan pada pengutamaan kepentingan persatuan umat dalam setiap perumusan kebijakan kalender Hijriah.

Poin kedua mewajibkan seluruh pihak untuk mematuhi regulasi pemerintah, khususnya Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai standar utama.

Ketiga, seluruh bentuk pemberitahuan atau ikhbar mengenai awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah harus merujuk sepenuhnya pada keputusan resmi pemerintah. Hal ini dilakukan setelah pelaksanaan sidang isbat selesai digelar.

Terakhir, tim berkomitmen menjaga suasana tetap tenang dan kondusif dalam menyebarkan informasi hasil penetapan. Komitmen ini mencakup penyampaian informasi secara bijak dan bertanggung jawab di media sosial maupun ruang publik lainnya.

Artikel terkait

Rekomendasi