Pemerintah Thailand resmi memperketat pengawasan terhadap ancaman hantavirus dengan memberlakukan aturan karantina bagi setiap individu yang melakukan kontak berisiko tinggi. Aturan tersebut mewajibkan masa karantina selama 42 hari sejak terjadinya paparan terakhir.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran global terhadap penyebaran hantavirus, seperti dilansir dari Detik Travel pada Minggu (17/5/2026). Regulasi baru tersebut otomatis memasukkan hantavirus sebagai penyakit infeksi berbahaya ke-14 yang diatur dalam Communicable Disease Act 2015.
Peningkatan kewaspadaan ini dipicu oleh kemunculan wabah hantavirus di atas kapal pesiar MV Hondius. Berdasarkan penilaian para ahli kesehatan, virus ini dikategorikan serius karena berpotensi memicu gangguan fatal pada saluran pernapasan serta organ ginjal, bahkan beberapa jenisnya dapat menular antarmanusia melalui droplet.
Melalui kebijakan teranyar ini, otoritas kesehatan mewajibkan pelaporan setiap kasus yang dicurigai dalam waktu maksimal tiga jam setelah ditemukan. Selain itu, proses penyelidikan epidemiologi terhadap kasus tersebut harus diselesaikan dalam kurun waktu 12 jam.
Kebijakan preventif ini diterapkan sebagai langkah awal pelindungan kesehatan masyarakat meskipun otoritas setempat belum mendeteksi adanya kasus infeksi yang terkonfirmasi di dalam negeri.
Sekretaris Tetap Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand, Dr. Somruek Chungsaman, menjelaskan bahwa langkah hukum ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk merespons ancaman kesehatan secara lebih cepat.
Gejala awal infeksi hantavirus meliputi demam tinggi di atas 38 derajat Celsius, menggigil, nyeri otot, sakit kepala, lemas, mual, muntah, hingga diare. Pada tingkat keparahan yang lebih tinggi, penyakit ini dapat memicu gagal napas, penumpukan cairan paru-paru, syok, tekanan darah rendah, gagal ginjal, hingga kematian.