Biaya layanan penumpang internasional atau Passenger Service Charge (PSC) di sejumlah bandara Thailand dijadwalkan mengalami kenaikan signifikan mulai pertengahan Juni 2026 mendatang.
Kebijakan baru ini akan mulai berlaku tepat pada Sabtu, 20 Juni 2026, dengan besaran tarif yang meningkat hampir dua kali lipat dari ketentuan sebelumnya.
Dilansir dari Detik Travel, biaya PSC untuk rute internasional melonjak dari 730 baht atau setara Rp 393.000 menjadi 1.120 baht atau sekitar Rp 604.000 per penumpang.
Di sisi lain, tarif layanan untuk penerbangan domestik dipastikan tidak mengalami perubahan, yakni tetap bertahan pada angka 130 baht atau sekitar Rp 70.000 per orang.
Masyarakat sering mengenal PSC sebagai pajak bandara (airport tax), yakni biaya yang dibebankan kepada pelancong untuk mendanai fasilitas serta layanan di area bandara.
Sebagai perbandingan, di bandara Malaysia, biaya serupa biasanya langsung dipotong oleh maskapai saat pembelian tiket dan disetorkan ke pengelola bandara setelah penerbangan.
Penerapan kebijakan ini telah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Perhubungan Thailand setelah melalui proses pengajuan resmi sejak Februari 2026.
Paweena Jariyathitipong selaku Presiden pengelola bandara Thailand (AOT) mengonfirmasi bahwa penyesuaian tarif ini sudah resmi disetujui untuk diimplementasikan.
Kenaikan komponen pajak bandara ini memicu kekhawatiran mengenai potensi melambungnya harga tiket pesawat internasional dari dan menuju Negeri Gajah Putih tersebut.
Jariyathitipong tidak menampik kemungkinan adanya pengaruh terhadap harga tiket, namun ia menegaskan bahwa perubahan ini telah mengikuti standar internasional.
"Namun, menurut dia, penyesuaian tarif sudah melalui kajian sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO," lapor Detik Travel terkait pernyataan Presiden AOT tersebut.
Penghitungan kenaikan biaya didasarkan pada analisis mendalam terhadap kondisi keuangan bandara serta kebutuhan operasional yang kian berkembang saat ini.
Target Pendapatan dan Pengembangan Fasilitas
AOT memproyeksikan kenaikan PSC ini mampu menyumbang tambahan pendapatan lebih dari 10 miliar baht atau berkisar pada angka Rp 4,9 triliun.
Dana segar tersebut dialokasikan untuk memodernisasi fasilitas bandara guna meningkatkan kenyamanan dan standar layanan bagi para penumpang di masa depan.
Jariyathitipong meyakini bahwa kenaikan biaya ini tidak akan menyurutkan minat wisatawan untuk berkunjung ke Thailand menggunakan jalur udara.
Berdasarkan hasil studi, fluktuasi harga bahan bakar pesawat justru dinilai memiliki pengaruh yang lebih dominan terhadap harga tiket dibandingkan penyesuaian PSC.
Langkah ini juga sejalan dengan ambisi Thailand yang sedang melakukan ekspansi besar-besaran pada tiga pintu masuk utama mereka.
Proyek pengembangan tersebut mencakup Bandara Internasional Suvarnabhumi, Bandara Don Mueang, dan Bandara Internasional Phuket dengan total anggaran mencapai 80 miliar baht atau Rp 43,1 triliun.
Saat ini, pihak pengelola bandara mengeklaim telah mengamankan pendanaan proyek dengan cadangan kas internal sekitar 10 miliar baht atau setara Rp 39,2 triliun.
Di tengah rencana ini, muncul pula usulan biaya tambahan 1.000 baht bagi warga lokal yang ingin bepergian ke luar negeri guna mendukung pariwisata domestik.
Namun, gagasan tersebut mendapat tentangan keras dari asosiasi agen perjalanan karena dikhawatirkan dapat menekan industri penerbangan secara keseluruhan.