Polisi Tetapkan Pengemudi Pajero Tersangka Tabrak Lari di Kalimalang

Polisi Tetapkan Pengemudi Pajero Tersangka Tabrak Lari di Kalimalang
Foto: Ilustrasi Polisi Tetapkan Pengemudi Pajero Tersangka Tabrak Lari di Kalimalang.

Penyidik kepolisian menetapkan LPR (47), pengemudi mobil Pajero Sport, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari terhadap pedagang buah berinisial KA (50) di Jalan Kalimalang Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Penetapan status hukum tersebut diputuskan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa, 5 Mei 2026.

Kepastian mengenai status tersangka ini dilansir dari Megapolitan melalui keterangan resmi otoritas terkait. Meski telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap karyawan swasta tersebut berdasarkan pertimbangan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hasil gelar kemarin (Selasa, 5 Mei 2026), yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/5/2026).

Penyidik merujuk pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur syarat penahanan. LPR dijerat Pasal 311 dan 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.

"Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti," tutur Ojo.

Petugas kepolisian juga menyebut adanya jaminan dari pihak keluarga serta keyakinan bahwa pria berusia 47 tahun tersebut akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Tersangka diketahui melarikan diri sesaat setelah kejadian karena merasa terancam oleh situasi di lokasi kecelakaan.

"Tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga bahwa tersangka akan kooperatif," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, LPR dipastikan dalam kondisi sadar sepenuhnya saat mengemudi. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka negatif dari pengaruh narkotika maupun minuman beralkohol.

"Enggak (mabuk). Takut dimassa," kata Ojo.

Pelaku sebelumnya telah diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Bambu pada Senin, 4 Mei 2026 siang. Polisi turut menyita satu unit mobil Pajero Sport sebagai alat bukti utama dalam insiden yang terjadi di dekat halte Agraria tersebut.

ÔÇ£Terduga penabrak lari sudah diamankan hari ini, Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Ojo kepada Kompas.com, Senin (4/5/2026).

Insiden bermula ketika KA sedang menyeberang di zebra cross sambil mendorong gerobak buah untuk berjualan di RS Harum. Mobil yang dikemudikan LPR menabrak korban hingga mengakibatkan luka robek di kepala, patah tulang jari, serta kerusakan pada gerobak dagangan.

Artikel terkait

Rekomendasi