Polda DI Yogyakarta resmi menahan 13 orang tersangka terkait kasus penganiayaan puluhan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Minggu (26/4/2026). Penindakan hukum ini dilakukan setelah muncul laporan kekerasan yang menimpa 53 anak di lembaga penitipan yang tidak memiliki izin operasional tersebut.
Sebanyak 53 korban mulai dari usia bayi hingga balita diduga mengalami kekerasan selama berada di bawah pengawasan lembaga tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa belasan tersangka yang ditahan mencakup berbagai tingkatan posisi, mulai dari jajaran pimpinan hingga staf lapangan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan penegasan agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh individu yang terlibat di Daycare Little Aresha. Penegasan ini mencakup tuntutan agar pihak kepolisian mengamankan pengelola hingga pengasuh yang bertugas.
"Ini benar-benar kebiadaban yang tidak bisa dimaafkan. Saya minta Kapolda DI Yogyakarta memberikan atensi penuh atas kasus ini dan mengamankan semua pihak yang terlibat, dari pimpinan hingga miss-miss-nya (pengasuh) yang diduga kuat pelaku penganiayaan pada anak-anak yang diamanahkan pada mereka," kata Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Politisi tersebut juga menyoroti adanya informasi mengenai keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam struktur kepemimpinan yayasan pengelola tempat penitipan anak itu. Sahroni mendesak instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas jika informasi keterlibatan oknum tersebut terbukti benar.
"Info yang beredar juga pimpinan yayasannya adalah seorang hakim aktif. Kalau benar, saya minta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar pecat yang bersangkutan dan polisi juga lanjut pidanakan. Pokoknya tidak ada kata maaf," imbuhnya.
Selain masalah pidana, Sahroni menekankan pentingnya pengawasan ketat dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) terhadap legalitas operasional tempat penitipan anak yang kini banyak bermunculan. Hal ini didasari pada temuan bahwa Daycare Little Aresha tidak mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
"Penting juga bagi kepolisian lewat unit PPA untuk lebih meningkatkan pengawasannya atas Daycare yang kini banyak menjamur, terutama terkait izin. Hal ini karena seperti kita ketahui, Daycare little Aresha ini tidak memiliki izin," tutup Sahroni.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan bahwa langkah penahanan terhadap 13 tersangka merupakan bukti keseriusan institusi kepolisian dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak. Kepolisian menyatakan tindakan ini diambil demi menjamin perlindungan bagi anak-anak sebagai generasi mendatang.
"Penahanan 13 tersangka merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi generasi penerus bangsa," kata Ihsan, Kabid Humas Polda DIY.