Pengurus Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kiai Ashari, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap 50 santriwati dengan modus manipulasi psikologis. Kasus ini mencuat setelah pengacara Hotman Paris Hutapea mendampingi salah satu korban untuk mengungkap praktik bejat tersebut pada Kamis, 7 Mei 2026.
Aksi kriminal ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2008 dan melibatkan puluhan korban baru meskipun pelaku sempat diprotes oleh warga setempat. Dilansir dari Suara, tersangka diduga menggunakan dalih pemberian kasih sayang seorang ayah dan teknik cuci otak untuk melancarkan aksinya terhadap para korban yang mayoritas masih di bawah umur.
Advokat Hotman Paris Hutapea kini memberikan pengawalan hukum secara intensif terhadap para korban yang mengalami trauma berat akibat tindakan tersangka. Dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Hotman menghadirkan salah satu korban remaja yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan privasi.
"Sebelah kiri saya adalah Si Neng, namanya Si Neng aja ya," kata Hotman Paris.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim hukum, salah satu korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka selama kurun waktu hampir tiga tahun. Pelaku secara rutin memerintahkan korban untuk masuk ke ruang pribadinya dan melakukan perbuatan tidak senonoh di bawah tekanan.
"Sudah hampir 3 tahun dia di situ, selalu diminta tidur sama si laki itu," ungkap Hotman Paris.
Hotman juga memaparkan rincian pelecehan seksual spesifik yang dialami korban secara berulang kali di lingkungan pesantren. Tindakan tersebut dinilai sangat merusak karena dilakukan di institusi pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.
"Tapi yang jelas menurut pengakuannya, sudah sering disuruh 'hisa*', ya," lanjut Hotman Paris.
Selain itu, terdapat indikasi bahwa tersangka secara sistematis mencari korban lain di area pondok pesantren apabila target utamanya sedang tidak bisa ditemui. Pola perilaku predator ini dianggap sangat berbahaya bagi keberlangsungan pendidikan para santriwati lainnya.
"Dan kalau dia berhalangan, cewek lain yang dipanggil," cetus Hotman Paris.
Seorang saksi berinisial KS, yang merupakan mantan pekerja di pesantren tersebut, mengungkapkan bahwa rekam jejak negatif Ashari sebenarnya sudah tercium sejak tahun 2008. Saat itu, masyarakat sekitar sempat melakukan aksi protes besar-besaran karena mencurigai adanya praktik asusila di dalam lembaga tersebut.
"Iya, dari 2008 itu pernah didemo masyarakat situ," jelas KS.
KS menambahkan bahwa meskipun telah didemo, proses hukum terhadap pelaku tidak berjalan maksimal sehingga tersangka tetap bebas beroperasi. Ashari bahkan sempat berpindah lokasi tempat tinggal ke sebuah kontrakan namun tetap melanjutkan perilaku menyimpang dengan memesan wanita di bawah umur.
"Ngontrak di pom bensin depan Waturoyo itu selama 2 tahun. Di situ tiap malam pesan cewek gonta-ganti," kata KS.
Mengenai metode manipulasi, KS menjelaskan bahwa tersangka sengaja menjauhkan hubungan emosional antara santriwati dengan orang tua kandung mereka. Para korban didoktrin untuk menganggap tersangka sebagai satu-satunya figur ayah yang sah demi mempermudah eksploitasi seksual.
"Setiap wanita itu dianggap anak dia, terus diputus hubungan dari orangtuanya, dijadikan anak dia," beber KS.
Saksi juga menuturkan bahwa tersangka sering melakukan kontak fisik yang tidak wajar kepada para santriwati di hadapan publik dengan dalih sebagai bentuk perhatian religius. Hal ini mencakup tindakan mencium bagian wajah yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pengasuh pesantren.
"Nah, terus setiap salaman itu, dicium pipi kanan kiri, batuk (kening), dan juga itu... lambenya (bibirnya)," kata KS.