Aparat Polresta Malang Kota menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembakaran gudang pabrik rokok di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang, yang terjadi pada Jumat (24/04/2026) sore. Aksi sabotase tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak penggelapan logistik perusahaan.
Para tersangka utama yang berinisial MAS dan AFR terekam kamera pemantau (CCTV) saat memasuki area gudang sesaat sebelum titik api muncul. Berdasarkan laporan dari Kompas, para pelaku merekayasa kejadian agar kebakaran tersebut terlihat seperti kecelakaan alami.
Metode yang digunakan pelaku melibatkan penggunaan botol minuman, kapas, serta obat nyamuk bakar sebagai pemantik api. Meski pelaku sempat berusaha memutus akses rekaman dengan mencabut kabel CCTV, perangkat tersebut tetap berhasil mengabadikan aktivitas mereka di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif pembakaran ini berkaitan dengan upaya menutupi praktik penggelapan 500 tray filter rokok. Barang-barang tersebut diketahui telah dijual secara ilegal melalui marketplace sejak Oktober tahun lalu oleh para tersangka bersama tiga rekan kerja lainnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan karyawan lain setelah tim audit perusahaan mengendus adanya ketidakberesan stok barang. Kepolisian kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
"Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat mencabut CCTV yang ternyata CCTV tersebut masih bisa merekam. Di sini akhirnya kita dapat mengembangkan pelaku yang lain dengan tindak pidana yang lain, yaitu pelaku tambahan dengan inisial ENF, PAO, dan DS. Jadi totalnya ada 5 tersangka dengan MAS dan AFR" terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo pada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Rabu (29/04/2026).
Insiden pembakaran dan tindak penggelapan ini menyebabkan perusahaan mengalami kerugian materiil yang cukup besar. Berdasarkan hasil pendataan sementara, total nilai kerugian yang dialami pabrik rokok tersebut diestimasi mencapai Rp7 miliar.