Polres Jepara Tetapkan Pengasuh Pesantren Tersangka Kekerasan Seksual

Polres Jepara Tetapkan Pengasuh Pesantren Tersangka Kekerasan Seksual
Foto: Ilustrasi Polres Jepara Tetapkan Pengasuh Pesantren Tersangka Kekerasan Seksual.

Kepolisian Resor Jepara menetapkan IAJ (60), seorang pengasuh pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya berinisial MAR (19). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait modus manipulasi agama yang digunakan pelaku.

Sebagaimana dilansir dari Cahaya, kasus ini mencuat setelah kepolisian mengonfirmasi adanya tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dialami korban. Pelaku diduga menggunakan relasi kuasa dan kedok keagamaan untuk memperdaya korban agar percaya bahwa mereka telah menikah secara sah.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap IAJ setelah gelar perkara dilakukan. Tersangka mulai ditahan sejak awal pekan ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Penetapan tersangka IAJ sejak Senin (11/5), sekaligus dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur," ujar AKBP Hadi Kristanto.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama Jepara, Dinas Sosial setempat, dan FKUB untuk menunjukkan keseriusan penanganan kasus di lembaga pendidikan keagamaan. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku meyakinkan korban dengan prosesi yang menyerupai akad nikah.

"Hal itu untuk meyakinkan korban bahwa sudah dinikahi oleh pelaku," kata Kapolres.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka meminta korban membaca teks bahasa Arab dan memberikan uang Rp100.000 sebagai mahar palsu. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 27 April 2025 di area gudang produksi air mineral milik pondok pesantren sebelum akhirnya dilaporkan keluarga pada 19 Februari 2026.

"Total ada tujuh saksi yang kami periksa terkait kasus tersebut," ungkap AKBP Hadi Kristanto.

Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, ijazah, dan diska lepas. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi