Tiga Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Karyawan Bank Minta Dibebaskan

Tiga Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Karyawan Bank Minta Dibebaskan
Foto: Ilustrasi Tiga Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Karyawan Bank Minta Dibebaskan.

Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, menuntut pembebasan dari segala dakwaan dan tuntutan Oditur Militer. Permintaan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Para terdakwa dalam perkara ini adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Ketiganya dinilai oleh penasihat hukum tidak terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang didalilkan dalam tuntutan.

"Kami pada kesimpulan bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa tidak terpenuhi dan tidak terbukti. Oleh karena itu atas dasar uraian di atas kami penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan mempertimbangkan," kata Zulham saat membacakan pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Kuasa hukum Kopda Feri Herianto itu menganggap tuntutan dari oditur militer tidak tepat. Atas dasar tersebut, Zulham memohon agar majelis hakim menolak tuntutan dan mengabulkan nota pembelaan para terdakwa.

Pembelaan serupa diajukan oleh kuasa hukum terdakwa lainnya, Letkol Chk Nugroho Muhammad, yang mendampingi Serka Frengky Yaru. Nugroho secara khusus memohon agar tuntutan hukuman empat tahun penjara bagi kliennya dianulir.

"Menolak tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta yang dibacakan pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 pada perkara a quo," kata Nugroho.

Di samping pembelaan dari tim hukum, Kopda Feri Herianto memberikan pembelaan pribadi dengan menyatakan dirinya hanya mematuhi perintah atasannya, Serka Mochamad Nasir. Feri menganggap tuntutan pidana 10 tahun penjara yang dihadapi dirinya terlampau berat bagi seorang prajurit berpangkat rendah.

"Kami hanya seorang prajurit berpangkat tamtama dan kami berpikir positif saja. Tidak mungkin seorang senior kami menjerumuskan kami," kata Feri.

Feri menambahkan bahwa dirinya merasa ditipu oleh Nasir dan seorang terdakwa dari kalangan sipil bernama Yohanes Joko Pamungkas. Saat ini, Yohanes tengah menjalani proses persidangan terpisah di pengadilan negeri terkait kasus yang sama.

"Mohon izin Yang Mulia, kami menghormati, dan dalam perkara kasus ini, kami berharap dan memohon kepada Bapak Hakim, kami memohon maaf atas perbuatan kami melanggar Sapta Marga serta Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI," tutur Feri.

Selain tuntutan pidana badan, ketiga terdakwa menyampaikan keberatan dan menyatakan tidak mampu membayar restitusi ganti rugi senilai Rp 5,8 miliar kepada ahli waris korban. Kapten Chk Zulham menegaskan ketidakmampuan finansial kliennya, Serka Mochamad Nasir, untuk memenuhi kompensasi tersebut.

"Kami menyampaikan dari terdakwa 1 (Nasir) bahwa terdakwa 1 tidak menyanggupi untuk memberikan biaya restitusi karena terdakwa 1 tidak memiliki biaya," kata penasihat hukum terdakwa, Kapten Chk Zulham.

Zulham menerangkan bahwa keterlibatan Nasir dipicu oleh perintah dari Dwi Hartono, yang diduga menjadi otak pembunuhan dengan motif membobol rekening dormant. Alasan ketiadaan dana untuk restitusi ini juga diajukan oleh pihak Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru.

"Bahwa biaya restitusi yang diajukan oleh korban atau ahli waris melalui LPSK tidak disanggupi oleh terdakwa tiga (Frengky) karena sesuai fakta persidangan tidak terlibat baik langsung atau tidak langsung," tutur kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Wasinton Marpaung, telah menuntut ketiga prajurit tersebut dengan hukuman kurungan dan sanksi pemecatan dari dinas militer.

"Terdakwa satu Serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah menjalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Marpaung menyatakan Nasir terbukti melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Marpaung.

Untuk terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, oditur mengajukan tuntutan berupa hukuman 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ungkap Marpaung.

Sementara itu, Serka Frengky Yaru dituntut hukuman empat tahun penjara tanpa adanya tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI.

Artikel terkait

Rekomendasi