Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyatakan penyesalan mendalam dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Para terdakwa memohon maaf kepada korban serta pimpinan institusi dan berharap tetap dipertahankan sebagai anggota TNI.
Dilansir dari Megapolitan, keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Laka. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka mengakui perbuatan yang dilakukan pada Maret lalu dan meminta keringanan hukuman demi keberlangsungan nafkah keluarga.
Sersan Dua Edi Sudarko mengawali permohonan maaf dengan menekankan keinginannya untuk tetap mengabdi di institusi militer. Ia berharap kesembuhan bagi korban yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar kimia.
"Kami mohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh. Dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga," ucap Edi.
Terdakwa selanjutnya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, mengakui bahwa tindakan tersebut telah memberikan dampak negatif yang luas. Budhi menyatakan baru menyadari sepenuhnya konsekuensi buruk dari aksi penyiraman tersebut bagi kesehatan korban.
"Untuk korban, kami doakan semoga lekas sembuh, kembali ke posisi yang sehat walafiat dan mohon maaf yang sebesar-besarnya akibat perlakuan yang saya lakukan," ujar Budhi.
Sikap penyesalan juga ditunjukkan oleh Kapten Nandala Dwi Prasetya yang secara khusus mengalamatkan permohonan maaf kepada jajaran petinggi pertahanan dan keamanan nasional. Ia menyampaikan permohonan tersebut di hadapan majelis hakim sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
"Dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Kabais TNI, dan seluruh unsur pimpinan TNI, dan kepada seluruh warga negara Indonesia yang menonton keadaan kami," ungkap Nandala.
Nandala menambahkan janji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan terhadap orang lain di masa depan. Fokus utamanya adalah mendapatkan hukuman paling ringan agar statusnya sebagai tulang punggung keluarga tidak hilang.
Sementara itu, Lettu Sami Laka menekankan bahwa perbuatan mereka telah mencoreng nama baik korps di mata publik. Ia meminta maaf atas kegaduhan nasional yang muncul akibat kasus penyerangan aktivis tersebut.
"Saya meminta maaf kepada saudara Andri Yunus dan keluarganya, kepada pimpinan TNI, kepada seluruh warga negara Indonesia atas kegaduhan yang sudah kami buat, yang mencoreng institusi TNI. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar Sami.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy mengonfirmasi kepada pihak penasihat hukum mengenai kecukupan bukti dan saksi sebelum menutup tahap pemeriksaan. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Andrie Yunus yang belum memungkinkan hadir secara fisik.
"Tidak ada yang mau diperiksa lagi, tidak memanggil ahli lagi? Dari penasihat hukum juga tidak mengirim ahli lagi? Saksi tambahan juga tidak ada? Barang bukti tambahan juga tidak ada? Saya tanya sekali lagi ini sebelum saya tutup pemeriksaan ini, tidak ada?" ungkap Majelis Hakim.
Setelah mendapat kepastian dari seluruh pihak, Hakim Fredy secara resmi menutup tahap pemeriksaan perkara tersebut. Persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pidana oleh Oditur Militer.
"Baik pemeriksaan saya nyatakan selesai, tinggal tuntutan ya. Satu minggu ke depan tanggal 20 Mei 2026, Rabu. Pembacaan tuntutan Oditur Militer," kata Hakim.
Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menjelaskan bahwa Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, punggung, dan lengan akibat trauma kimia asam pada 12 Mei 2026. Korban juga menderita gangguan penglihatan pada mata kanan serta reaksi cemas yang memerlukan pemulihan psikologis berkepanjangan.
"Selama perawatan, pasien telah menjalani serangkaian tindakan operasi meliputi commissural scraping, debridement, and AMT mata kanan pada 13 Maret tahun 2026," kata Iswadi.
Penyerangan ini bermula saat Andrie Yunus dalam perjalanan pulang dari kantor YLBHI di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Motif penyerangan didasari rasa tersinggung para terdakwa setelah korban melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont beberapa hari sebelumnya.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.