Terdakwa Penganiaya Aktivis KontraS Sebut Korban Arogan Saat Rapat TNI

Terdakwa Penganiaya Aktivis KontraS Sebut Korban Arogan Saat Rapat TNI
Foto: Ilustrasi Terdakwa Penganiaya Aktivis KontraS Sebut Korban Arogan Saat Rapat TNI.

Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, memberikan kesaksian mengenai motif tindakannya dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Edi menyebut korban bertindak arogan saat menginterupsi rapat tertutup pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret tahun lalu.

Kesaksian ini terungkap saat Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi mencecar terdakwa mengenai alasan memantau aktivitas media sosial korban. Berdasarkan laporan Megapolitan, tindakan penyiraman tersebut diduga direncanakan setelah para pelaku melihat rekaman video korban yang viral di media sosial.

"Kenapa saudara fokus ikuti Andrie Yunus di medsos?" tanya Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi ke Edi di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Edi kemudian menjelaskan bahwa perhatiannya tertuju pada video aksi korban saat mendatangi lokasi rapat koordinasi antara pejabat TNI dan DPR RI. Tindakan korban dianggap tidak patut karena mengganggu jalannya agenda yang bersifat tertutup.

"Video yang viral di Hotel Fairmont pada saat di situ ada rapat tertutup pejabat-pejabat TNI dan DPR yang membahas Revisi Undang-Undang. Di situlah arogan Andrie Yunus dan over akting dan menginterupsi ke ruang rapat, padahal itu rapat tertutup," jawab Edi.

Perasaan kesal tersebut kemudian dilaporkan Edi kepada rekan sesama prajurit, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Edi merasa tindakan Andrie Yunus telah melampaui batas dan merusak kehormatan institusi militer.

"Apa yang saudara terdakwa sampaikan kepada terdakwa 2?" tanya oditur.

Edi membeberkan isi percakapannya dengan Budhi yang menjadi awal mula koordinasi di antara para terdakwa. Ia menekankan bahwa perilaku korban dianggap tidak menunjukkan rasa hormat terhadap situasi rapat tersebut.

"Saya menyampaikan (ke Budhi) bahwa saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersifat arogansi, overacting mewakili titik Hotel Fairmont dan tidak punya rasa sopan santun. Saya anggap itu menginjak-injak harga diri TNI," ungkap Edi.

Dalam jalannya persidangan, terungkap pula bahwa awalnya Edi hanya berniat melakukan kontak fisik secara langsung terhadap korban. Namun, rencana tersebut berubah setelah adanya saran dari terdakwa lainnya untuk menggunakan cairan kimia.

"Tanggapan dari terdakwa (Budi Hariyanto Widhi) seperti apa begitu terdakwa menyatakan 'saya ingin pukuli saudara Andrie Yunus'?" tanya oditur.

Edi mengonfirmasi bahwa usulan penggunaan air keras berasal dari rekan terdakwanya. Hal ini menjadi poin krusial dalam dakwaan mengenai perencanaan penganiayaan tersebut.

"Kemudian terdakwa 2 menyampaikan 'jangan dipukulin, kita siram saja'. Gitu aja izin," jelas Edi.

Empat personel TNI terlibat dalam perkara ini, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka. Mereka didakwa melakukan penyiraman di kawasan Jakarta Pusat karena merasa tersinggung dengan aksi korban.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Atas perbuatan tersebut, keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP. Dakwaan primer yang dikenakan adalah Pasal 469 ayat (1), disusul Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi