Terdakwa Korupsi Kemenaker Minta Penundaan Sidang Pemeriksaan

Terdakwa Korupsi Kemenaker Minta Penundaan Sidang Pemeriksaan
Foto: Ilustrasi Terdakwa Korupsi Kemenaker Minta Penundaan Sidang Pemeriksaan.

Dua terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Temurila dan Miki Mahfud, memohon penundaan pemeriksaan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (30/4/2026).

Permintaan tersebut diajukan karena para terdakwa mengaku baru mendapatkan informasi agenda pemeriksaan pada Rabu (29/4/2026) pukul 22.00 WIB. Dilansir dari Nasional, ketidaksiapan ini disebabkan oleh kurangnya waktu bagi mereka untuk mendalami materi perkara sebelum memberikan keterangan di muka sidang.

Miki Mahfud mengungkapkan alasannya di hadapan hakim dengan menyatakan bahwa mereka masih memerlukan waktu untuk mempelajari kembali poin-poin dalam perkara tersebut.

"Jadi istilah kasarnya belum belajarlah. Jadi kami membutuhkan waktu. Istilah kasarnya belajar lah, kisi-kisi, Yang Mulia,ÔÇØ kata Miki Mahfud, Terdakwa.

Terdakwa menjelaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, fokus mereka lebih banyak tersita untuk menelaah dokumen pemeriksaan milik orang lain dalam berkas perkara yang sama.

"Ya mungkin isi BAP Yang Mulia. Karena selama ini kan kami pelajarinya BAP orang lain, BAP kami sendiri mungkin sudah agak lupa, jadi mungkin akan baca kembali," jelas Miki Mahfud, Terdakwa.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima alasan tersebut dan mengaitkannya dengan kondisi kesiapan mental para terdakwa. Pihak hakim mengakui bahwa informasi mengenai agenda pembukaan pernyataan dan pemeriksaan memang belum sempat tersampaikan secara maksimal sebelumnya.

"Memang majelis belum sempat menginformasikan bahwa hari ini agenda adalah opening statement dan pemeriksaan terdakwa. Ini juga bisa dikaitkan dengan ketidaksiapan mental terdakwa," ujar hakim, Majelis Hakim.

Penundaan ini berdampak pada pergeseran jadwal yang telah disusun oleh pengadilan. Pemeriksaan terhadap Temurila dan Miki Mahfud kini dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026.

Rangkaian persidangan kasus Kemenaker ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang direncanakan pada 18 Mei 2026. Proses hukum akan diteruskan dengan tahap replik serta duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan pada awal Juni 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi