Terdakwa Korupsi K3 Ungkap Istilah Ucapan Terima Kasih untuk Pejabat

Terdakwa Korupsi K3 Ungkap Istilah Ucapan Terima Kasih untuk Pejabat
Foto: Ilustrasi Terdakwa Korupsi K3 Ungkap Istilah Ucapan Terima Kasih untuk Pejabat.

Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker Hery Sutanto mengungkapkan praktik pemberian uang yang disebut sebagai "ucapan terima kasih" dari perusahaan jasa dalam sidang dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Hery menjelaskan bahwa istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan aliran dana dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang ditujukan kepada pimpinan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebagaimana dilansir dari Nasional, praktik ini melibatkan sejumlah pejabat yang kini berstatus terdakwa.

"Ini 'ucapan terima kasih' dari rekan-rekan PJK3," jelas Hery Sutanto, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026).

Hery menyatakan telah menginformasikan perihal aliran dana tersebut kepada atasannya, namun ia mengeklaim tidak mendapatkan arahan atau tindakan tegas untuk menghentikan kebiasaan tersebut. Ia menyebut pimpinan cenderung tidak memberikan reaksi saat laporan disampaikan.

"Saya pernah menyampaikan kepada pimpinan bahwa ada ÔÇÿucapan terima kasihÔÇÖ dari perusahaan jasa. Respon pimpinan saat itu diam saja," katanya.

Dalam pelaksanaannya, permintaan dana dilakukan secara terselubung melalui koordinator dengan menggunakan kata sandi tertentu demi menyamarkan tujuan pemberian uang kepada pejabat terkait. Hery menyebut penggunaan istilah "rezeki" menjadi kode komunikasi untuk memuluskan pungutan tersebut.

Mengenai nominal uang yang dikumpulkan, Hery menerangkan bahwa jumlahnya tidak pernah ditentukan secara baku melainkan mengikuti kesediaan pihak pemberi. Variasi angka yang diterima bergantung pada situasi dan kemampuan perusahaan yang bersangkutan.

"Jumlahnya fleksibel, kadang Rp 20 juta, Rp 30 juta, Rp 40 juta," ujarnya.

Meskipun mengakui adanya aliran dana yang sampai ke tingkat pimpinan, Hery memberikan pembelaan mengenai keterlibatan atasan tertingginya secara personal. Ia menegaskan bahwa tidak ada instruksi langsung dari Direktur Jenderal terkait pengumpulan uang non-teknis tersebut.

"Terkait pemberian kepada Dirjen, tidak pernah ada permintaan langsung," katanya.

Kasus pemerasan ini menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai salah satu terdakwa utama dalam skema korupsi di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Noel bersama sepuluh pejabat lainnya didakwa telah memaksa para pemohon lisensi untuk menyetorkan uang senilai miliaran rupiah.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Jaksa merinci bahwa pungutan liar ini merupakan tradisi yang berjalan sejak 2021 dengan membebani biaya tambahan per sertifikat antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000. Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel terkait

Rekomendasi