Terdakwa Kasus Sertifikasi K3 Bantah Tuduhan Pemerasan di Kemenaker

Terdakwa Kasus Sertifikasi K3 Bantah Tuduhan Pemerasan di Kemenaker
Foto: Ilustrasi Terdakwa Kasus Sertifikasi K3 Bantah Tuduhan Pemerasan di Kemenaker.

Dua terdakwa dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, menyangkal tuduhan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Dilansir dari Nasional, pihak terdakwa menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penasihat hukum Temurila menyatakan bahwa kliennya menjalankan bisnis secara legal sebagai Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang sah. Hal ini disampaikan guna mematahkan dakwaan jaksa mengenai adanya unsur pemaksaan dalam proses sertifikasi yang melibatkan pejabat kementerian.

"Alat bukti ini menguraikan bahwa PT KEM adalah PJK3 yang sah sehingga dalam menjalankan usahanya berkewajiban bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan," ujar penasihat hukum Temurila.

Pihak pembela menjelaskan bahwa PT KEM mengedepankan transparansi dengan memublikasikan biaya pelatihan dan memberikan proposal penawaran kepada calon peserta. Skema ini dinilai memberikan kebebasan bagi pengguna jasa untuk menentukan pilihan tanpa adanya tekanan pihak tertentu.

"Ini membuktikan bahwa tidak ada pemaksaan atau pemerasan dalam pelaksanaan pelatihan atau sertifikasi yang dilakukan oleh PT KEM," lanjut penasihat hukum Temurila.

Terdakwa juga memberikan klarifikasi mengenai keterlambatan penerbitan sertifikat yang memakan waktu hingga 247 hari dari yang seharusnya hanya 9 hari. Selain itu, bukti kepatuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) turut dilampirkan untuk memperkuat status legalitas operasional mereka.

Terkait pembuktian saksi, tim hukum menyoroti bahwa dari 10 saksi korban dalam dakwaan, hanya dua orang yang hadir di persidangan. Kedua saksi tersebut diklaim justru memberikan keterangan yang meringankan posisi terdakwa.

"Dua saksi korban tersebut menyatakan tidak merasa diperas dan tidak ada proses pemerasan," ujar penasihat hukum Temurila.

Pembelaan juga menyinggung istilah 'tiarap' yang muncul dalam persidangan sebagai indikasi adanya praktik internal di lingkungan kementerian. Pihak Temurila berpendapat bahwa pungutan dana non-teknis merupakan kebijakan pejabat internal, bukan inisiasi dari pihak swasta.

"Artinya ini bukan pemberian atau gratifikasi, namun pemerasan dalam jabatan. Jika ini adalah gratifikasi maka tidak mungkin ada pencatatan dan penagihan," kata penasihat hukum Temurila.

Pihak terdakwa menyimpulkan bahwa praktik pungutan tersebut sepenuhnya merupakan bentuk pemerasan dalam jabatan yang terjadi di internal kementerian. Temurila dan PT KEM diklaim tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana-dana tidak resmi tersebut.

"Ini memperkuat bukti bahwa praktik biaya non-teknis adalah pemerasan yang terjadi di lingkungan kementerian," katanya.

Di sisi lain, penasihat hukum Miki Mahfud menekankan sikap kooperatif kliennya selama masa penyidikan hingga persidangan. Miki disebut telah memberikan akses penuh terhadap data pribadi dan selalu memenuhi panggilan penyidik meskipun berdomisili di luar Jakarta.

"Terdakwa bersikap kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya kepada penyidik," kata penasihat hukum Miki Mahfud.

Legalitas PT KEM kembali ditekankan sebagai badan usaha yang memiliki hak untuk menentukan tarif berdasarkan kesepakatan komersial dengan klien. Pihak Miki Mahfud menegaskan bahwa hubungan dengan perusahaan pengguna jasa murni didasari pada kontrak bisnis yang profesional.

"PJK3 adalah badan usaha legal yang dapat menentukan tarif berdasarkan kesepakatan dengan pengguna jasa," ujarnya.

Persidangan ini merupakan rangkaian dari kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) yang didakwa menerima uang total Rp6,5 miliar. Jaksa menduga Noel dan sejumlah pihak lainnya menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3 dengan besaran Rp300.000 hingga Rp500.000 per dokumen sejak tahun 2021.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.

Selain uang tunai senilai Rp3,3 miliar, Noel juga didakwa menerima satu unit sepeda motor mewah dari pihak swasta dan ASN kementerian. Jaksa menyatakan penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap karena tidak dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Terdakwa lain dalam berkas perkara ini, Irvian Bobby, diduga menerima dana mencapai Rp69 miliar dan sering memberikan hadiah kepada pejabat kementerian. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi