Universitas Indonesia (UI) secara resmi menjatuhkan sanksi terhadap 15 orang mahasiswa Fakultas Hukum (FHUI). Mereka terbukti terlibat dalam kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi di lingkungan kampus.
Keputusan ini diambil setelah pihak universitas melakukan serangkaian proses pemeriksaan yang panjang dan mendalam. Dari total 16 orang yang dilaporkan, satu orang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang ada.
Detail Sanksi Bagi Para Pelaku
Sanksi yang diberikan kepada para pelaku bervariasi, mulai dari tindakan administratif hingga penghentian kegiatan akademik sementara atau skorsing. Penentuan beratnya sanksi ini didasarkan pada tingkat keterlibatan serta dampak dari pelanggaran yang dilakukan masing-masing individu.
Berikut adalah rincian sanksi yang dijatuhkan oleh pihak Universitas Indonesia:
- 3 orang mahasiswa mendapatkan sanksi skorsing selama 3 semester.
- 7 orang mahasiswa dikenakan skorsing selama 2 semester.
- 4 orang mahasiswa menerima sanksi skorsing selama 1 semester.
- 1 orang mahasiswa dijatuhi sanksi administratif ringan.
Data di atas menunjukkan komitmen tegas universitas dalam menindak setiap bentuk pelanggaran etik dan hukum di area pendidikan. Pemberian sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.
Proses Investigasi dan Pendampingan Korban
Penetapan hukuman ini merupakan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Tim tersebut bekerja bersama para ahli untuk memastikan proses investigasi berjalan secara akuntabel dan transparan.
Pihak kampus menegaskan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, terutama bagi para korban. UI memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh serta jaminan atas hak-hak akademik mereka selama proses pemulihan berlangsung.
Tahapan penanganan kasus yang dijalankan oleh Satgas PPK UI meliputi:
- Penerimaan serta verifikasi laporan awal yang masuk.
- Pemeriksaan mendalam terhadap korban, saksi, maupun pihak terlapor.
- Pengumpulan dan pendalaman alat bukti digital serta fisik.
- Melakukan asesmen tambahan untuk memperkuat temuan di lapangan.
- Rapat internal untuk merumuskan rekomendasi sanksi kepada pimpinan universitas.
Seluruh rangkaian prosedur ini menjadi landasan kuat bagi Rektorat dalam mengambil keputusan akhir. Selain sanksi akademik, para pelaku juga diwajibkan mengikuti program konseling psikologis dan mata kuliah khusus mengenai pencegahan kekerasan seksual.
Komitmen Kampus Menciptakan Lingkungan Aman
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, MM, menyatakan bahwa kasus ini ditangani dengan sangat serius. Ia menegaskan bahwa pihak kampus selalu berpihak pada korban dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang UI dalam membangun ruang belajar yang aman bagi seluruh sivitas akademika. Sosialisasi dan edukasi anti-kekerasan seksual kini semakin diperkuat di seluruh fakultas untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
| Kategori Sanksi | Jumlah Mahasiswa | Durasi/Bentuk Sanksi |
|---|---|---|
| Skorsing Berat | 3 Orang | 3 Semester |
| Skorsing Menengah | 7 Orang | 2 Semester |
| Skorsing Ringan | 4 Orang | 1 Semester |
| Administratif | 1 Orang | Sesuai Ketentuan UI |
Tabel tersebut merangkum hasil akhir dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Ahli dan Satgas PPK UI. Universitas Indonesia berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera dan menjamin keamanan seluruh warga kampus di masa depan.