Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kendaraan operasional Badan Gizi Nasional (BGN) kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up pada proyek pengadaan motor listrik tersebut.
Dadan Hindayana, yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan lembaga tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang. Praktik lancung ini mencuat setelah tim penyidik melakukan pendalaman terhadap anggaran yang dialokasikan untuk ribuan unit kendaraan listrik.
Keterlibatan Pejabat Tinggi BGN
Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menetapkan beberapa nama lain sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini. Mereka adalah Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN serta Sony Sonjaya yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Ketiganya terbukti bekerja sama melakukan penggelembungan dana untuk pengadaan motor listrik yang akan digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana yang dialokasikan untuk proyek ini sangat fantastis, yakni menyentuh angka Rp1 triliun untuk puluhan ribu unit kendaraan.
Rincian jumlah unit dan total anggaran yang dikelola para tersangka adalah sebagai berikut:
- Jumlah total pengadaan motor listrik mencapai 21.801 unit.
- Total anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan tersebut berkisar di angka Rp1 triliun.
- Realisasi unit yang berhasil diselesaikan hanya mencapai 85,01 persen dari target awal.
- Pengadaan ini ditujukan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Syarief Sulaeman Nahdi, selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengonfirmasi data tersebut melalui keterangannya pada Kamis (4/6). Ia menyatakan bahwa total pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik tersebut menelan biaya sekitar Rp1 triliun.
Kontradiksi Pernyataan Dadan Hindayana
Temuan pihak Kejaksaan Agung ini berbanding terbalik dengan pernyataan yang pernah disampaikan Dadan saat dirinya masih menjabat. Kala itu, Dadan mengklaim bahwa harga beli motor listrik untuk kebutuhan BGN berada jauh di bawah harga pasaran normal.
Dadan sempat menyebutkan bahwa harga pasar untuk satu unit motor listrik tersebut mencapai Rp52 juta. Namun, ia mengklaim pihak BGN berhasil mendapatkannya dengan harga sekitar Rp42 juta saja per unitnya.
Berikut adalah ringkasan klaim harga dan peruntukan kendaraan menurut versi Dadan:
| Kategori Informasi | Keterangan Menurut Dadan |
|---|---|
| Harga Pasaran | Sekitar Rp52 juta per unit |
| Harga Beli BGN | Sekitar Rp42 juta per unit |
| Tujuan Penggunaan | Operasional SPPG di wilayah terpencil |
| Target Wilayah | Desa yang sulit dijangkau mobil |
Menurut Dadan, penggunaan motor listrik sangat krusial karena program ini harus menjangkau desa-desa yang memiliki akses jalan sempit. Ia menilai kendaraan roda dua adalah pilihan paling tepat untuk menunjang operasional tim di lapangan secara efektif.
Mekanisme Pembayaran dan Data Inaproc
Dadan juga sempat menjelaskan bahwa anggaran proyek ini berasal dari tahun anggaran 2025 dengan sistem pembayaran bertahap. Hal ini menurutnya sudah sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam PMK Nomor 84 Tahun 2025.
Skema pembayarannya dibagi menjadi dua tahap utama, yaitu termin pertama saat produksi mencapai 60 persen. Sementara itu, termin kedua akan dibayarkan setelah seluruh unit terselesaikan hingga mencapai target 100 persen.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan pada 20 Maret 2026, pihak penyedia jasa tidak mampu memenuhi seluruh kuota. Dari total kontrak sebanyak 25.644 unit, hanya sekitar 21.801 unit atau 85,01 persen saja yang berhasil diselesaikan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Inaproc) milik LKPP, terdapat beberapa rincian pengadaan motor untuk BGN sepanjang tahun 2025. Salah satu catatan menunjukkan adanya pengadaan sebesar Rp1,22 triliun pada Oktober 2025 untuk 24.400 unit.
Selain itu, terdapat pula catatan pengadaan untuk wilayah dua dengan nilai Rp406,5 miliar untuk 8.133 unit pada Mei 2025. Informasi lain menunjukkan adanya paket pengadaan senilai Rp1,2 triliun pada Juli 2025 yang mencakup wilayah I, II, dan III dengan total 24.400 unit motor.