Surat Izin Mengemudi atau SIM kini telah bertransformasi menjadi bentuk digital untuk memudahkan para pengendara di jalan raya. Langkah inovasi ini dilansir dari Detik Oto guna mengantisipasi situasi ketika pengendara tidak membawa kartu fisik saat ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
Dokumen berkendara ini merupakan bukti legalitas yang wajib dibawa oleh setiap pengemudi. Pengendara yang lupa membawa kartu fisik karena tertinggal atau hilang biasanya akan dikenakan sanksi tilang dengan denda sebesar Rp 250 ribu.
Kehadiran teknologi baru dari Korlantas Polri ini menjadi solusi agar masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Saat terjadi pemeriksaan di jalan, masyarakat cukup mengakses dokumen tersebut melalui aplikasi resmi Digital Korlantas tanpa harus menunjukkan kartu plastik fisik.
"Saat ada pemeriksaan, pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel," ungkap Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar dikutip laman Korlantas Polri.
Anjar juga menegaskan bahwa SIM Digital punya legalitas yang sama dengan SIM fisik. Makanya bisa digunakan saat ada pemeriksaan di jalan.
"SIM Digital ini sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik," terang Anjar.
Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengungkap SIM Digital ini sudah berisi data identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR Code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan.
Petugas kepolisian di lapangan akan memindai kode tersebut menggunakan perangkat khusus. Proses verifikasi data kepemilikan, jenis dokumen, hingga masa berlaku akan muncul secara real-time dalam hitungan detik melalui sistem data terpusat.
Penerapan sistem berbasis data terpusat ini dirancang untuk mempersempit ruang gerak pemalsuan dokumen. Validasi keabsahan kini tidak lagi bergantung pada fisik kartu, melainkan bertumpu langsung pada data riil yang tersimpan di dalam server.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," jelas Wibowo.
Meskipun teknologi ini memberikan kemudahan, layanan digital tersebut saat ini masih berada dalam tahap awal. Korlantas Polri masih menunggu kesiapan infrastruktur pendukung serta regulasi yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," tutur Wibowo.