Temu Nasional Pondok Pesantren menilai negara kurang selektif dalam menerbitkan izin operasional pendirian pesantren baru di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis, jumlah lembaga pendidikan keagamaan tersebut mengalami lonjakan tajam hingga mencapai 42.000 buah dalam 10 tahun terakhir.
Kritik terhadap regulasi tersebut disampaikan langsung dalam forum yang berlangsung di Grand Mercure Hotel Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional. Pemerintah dianggap belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal setelah menerbitkan izin operasional tersebut.
Ketidakefektifan pengawasan dari negara dinilai memicu maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Selain itu, aparat penegak hukum dianggap belum optimal mencegah tindak kejahatan seksual karena terbentur berbagai kendala di lapangan.
Negara juga dinilai belum maksimal dalam memfasilitasi pesantren pada bidang pembinaan serta pendidikan. Padahal, institusi ini memiliki andil besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyediaan pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat luas.
"With the rapid growth in numbers, the licensing transparency from the state indicates how easy it is to establish a pesantren," kata Saifullah Maksum, Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia menambahkan bahwa kelemahan kontrol ini menjadi perhatian serius bagi masa depan dunia pendidikan keagamaan. Pemerintah didesak untuk memperketat standarisasi agar mutu pengelolaan tetap terjaga.
"The state is somewhat less selective in issuing operational permits for the establishment of pesantren," jelas Saifullah.
Tuntutan alokasi anggaran kemudian disuarakan agar pemerintah memberikan dukungan finansial yang lebih konkret. Fasilitas anggaran tersebut diharapkan dapat mengalir melalui APBN maupun APBD.
"Therefore, the state is obliged to facilitate pesantren through state budget allocations or facilities, both through APBN and APBD," tegas Saifullah.
Di sisi lain, para pengasuh pondok pesantren mengakui bahwa mengelola kehidupan santri selama 24 jam penuh memiliki risiko tinggi. Risiko tersebut meliputi tindakan perundungan hingga kekerasan seksual yang melibatkan sesama santri, pengurus, maupun pengasuh.
Forum mengidentifikasi sejumlah faktor pemicu kekerasan seksual, seperti relasi kuasa yang tidak sehat antara santri dan kiai, serta absennya regulasi internal yang jelas. Pengelolaan pesantren yang tertutup, minimnya edukasi seksual, lemahnya pengawasan internal, hingga desain bangunan yang kurang aman turut memperbesar peluang kejahatan tersebut.
Temu Nasional melahirkan rekomendasi yang disusun berdasarkan masukan dari berbagai tokoh, termasuk Ketua Umum DPP PKB, Menteri Agama, Menteri PPPA, Ketua Komisi VIII DPR, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, serta tokoh pesantren seperti Said Aqil Siradj dan Marzuki Mustamar.
Rekomendasi tersebut menegaskan bahwa kejahatan seksual di sebagian pesantren merupakan fakta sosial yang sudah berlangsung lama dan tidak boleh disepelekan. Tindakan ini dinilai sebagai penghinaan sekaligus pengkhianatan terhadap tujuan luhur pendirian pesantren.
"Acknowledging the existence of problems in pesantren does not mean hating pesantren," tegas Saifullah.
Pihak penyelenggara juga mengkritik adanya oknum yang memanfaatkan kasus kekerasan seksual untuk meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi pesantren. Forum menyepakati bahwa para pengasuh pesantren merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini dari lingkungan internal.
Langkah pencegahan yang dirumuskan mewajibkan para pengasuh dan pemegang otoritas untuk menjadi teladan yang baik bagi santri serta warga sekitar.
"Second. Pesantren leaders should avoid direct physical interaction with students of the opposite sex for any reason, except for reasons justified by sharia," jelas Saifullah.
Pesantren kini didorong untuk menetapkan aturan serta norma internal demi mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah santri. Forum mendesak perbaikan standar operasional pendirian, penyesuaian desain tata letak bangunan termasuk pemasangan CCTV, serta pembentukan tim pengawasan dan monitoring internal.
Gerakan anti-kejahatan seksual berskala nasional juga akan digulirkan melalui pembentukan tim kerja, halaqah, penyuluhan, hingga kampanye pesantren ramah anak di berbagai daerah. Hasil rekomendasi ini selanjutnya bakal dikawal bersama sebagai keputusan politik PKB untuk memperkuat perlindungan santri dan menjaga marwah pesantren.