Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Kamar Pengawasan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran etik pada Senin (18/5/2026). Langkah hukum ini diambil setelah majelis hakim dinilai melontarkan ucapan dan tindakan yang tidak pantas selama proses persidangan berlangsung.
Tiga hakim yang dilaporkan tersebut adalah Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin. Dilansir dari Megapolitan, ketiganya dianggap menunjukkan sikap tidak profesional, termasuk memperagakan cara penyiraman air keras yang benar di dalam ruang sidang.
Perwakilan TAUD, Daniel Winarta, menyatakan bahwa tindakan majelis hakim tersebut telah menjatuhkan muruah peradilan. Selain ucapan tidak pantas, hakim juga kedapatan memegang barang bukti tanpa menggunakan sarung tangan pelindung.
"Ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata ÔÇÿgoblokÔÇÖ gitu ya, dan juga memberikan informasi seolah-olah memberikan cara penyiraman air keras yang benar," ujar Daniel Winarta, Perwakilan TAUD.
Pihak hakim juga dituduh melakukan penekanan terhadap oditur militer untuk mendatangkan korban, Andrie Yunus, secara paksa. Hakim bahkan mengancam akan memproses Andrie secara pidana apabila mangkir dari persidangan selaku saksi.
"Kemudian kami juga yang terpenting adalah bahwa majelis hakim memaksa oditur militer untuk menghadirkan saksi ataupun korban dalam hal ini Andrie Yunus, yang mana hakim juga melakukan pengancaman melaporkan secara pidana apabila saudara Andrie tidak hadir," kata Daniel Winarta, Perwakilan TAUD.
Menurut Daniel, rentetan tindakan ini mengindikasikan adanya keberpihakan dari majelis hakim terhadap para terdakwa. Diketahui bahwa para pelaku dalam kasus penyiraman air keras tersebut berstatus sebagai anggota militer aktif.
"Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang itu hakim dilarang mengancam dan juga bertindak secara imparsial atau memihak," ujar Daniel Winarta, Perwakilan TAUD.
Anggota TAUD lainnya, Guntur, menguatkan penilaian tersebut dengan menyoroti jalannya persidangan yang dinilai penuh dengan tekanan dari majelis hakim. Dugaan pelanggaran jabatan ini menjadi dasar kuat pengaduan mereka ke Mahkamah Agung.
"Di samping itu juga di proses pengadilannya disertai dengan nada-nada yang mengintimidasi gitu ya, dan juga mengancam, yang tentunya ini kami sangat menduga kuat ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap kode etik dan pelaksanaan jabatan hakim," kata Guntur, Anggota TAUD.
TAUD kini berencana memperluas pelaporan mereka ke instansi pengawas lain demi memastikan adanya sanksi tegas. Mereka menuntut pemeriksaan menyeluruh dan pengawasan langsung terhadap sengketa hukum yang sedang berjalan ini.
"Pada intinya kami meminta Bawas Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa para hakim, memberikan teguran secara tertulis dan teguran lisan, dan juga melakukan pemantauan langsung terhadap proses peradilan militer yang tengah berlangsung," kata Daniel Winarta, Perwakilan TAUD.
Pelaporan ini berkaitan dengan sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (6/5/2026), di mana Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian mengkritik cara empat anggota BAIS TNI melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
"Saya kan bukan orang intel, mungkin temen-teman juga sama. Saya lihat kok amatir banget gitu loh, jadi gemes saya itu kelihatannya," ujar Fredy Ferdian Isnartanto, Ketua Majelis Hakim.
Fredy mencecar saksi mengenai standar operasi intelijen yang dianggapnya berantakan dalam aksi tersebut. Ia menyoroti ketiadaan penyamaran dasar seperti masker atau helm yang membuat aksi para terdakwa terekam kamera pengawas.
"Caranya jelek banget, berantakan. Kerjanya orang BAIS begini?" tanya Fredy Ferdian Isnartanto, Ketua Majelis Hakim.
Fredy menyebut kegagalan penyamaran di jalanan umum membuat operasi tersebut terlihat seperti lelucon.
"Main cantik lah. Kalau ada CCTV, bisa pakai jaket, pakai masker, pakai penutup aja. Masak di tengah jalan enggak pakai penutup muka, enggak pakai helm. Ini kan jadi lucu-lucuan," kata Fredy Ferdian Isnartanto, Ketua Majelis Hakim.
Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heryadi, yang hadir sebagai saksi, memberikan tanggapan terkait kritik hakim. Heri menjelaskan bahwa aktivitas harian para terdakwa berada di bagian pelayanan, bukan di bidang intelijen operasional.
"Siap, kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, apalagi yang seperti itu. Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang seharinya pelayanan dia," ujar Heri Heryadi, Dandenma BAIS TNI.
Para terdakwa saat ini dijerat dengan dakwaan berlapis, meliputi Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider. Mereka juga dikenakan Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.