Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ke Mahkamah Agung pada Senin (18/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, ketiganya merupakan majelis hakim yang memeriksa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Laporan kepada Kamar Pengawasan Mahkamah Agung tersebut menyasar hakim Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin. Perwakilan TAUD, Daniel Winarta, mengonfirmasi pengaduan ini dilayangkan setelah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses persidangan, termasuk tindakan majelis hakim memegang barang bukti tanpa sarung tangan.
"Juga ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata ÔÇÿgoblokÔÇÖ gitu ya, dan juga memberikan informasi seolah-olah memberikan cara penyiraman air keras yang benar," kata Daniel Winarta, perwakilan TAUD.
Pihak pelapor juga menyoroti adanya pemaksaan dari majelis hakim kepada oditur militer untuk mendatangkan korban ke area persidangan. Daniel menambahkan bahwa hakim sempat mengeluarkan ancaman pidana jika Andrie Yunus mangkir dari panggilan sidang.
"Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang itu hakim dilarang mengancam dan juga bertindak secara imparsial atau memihak," ujar Daniel Winarta, perwakilan TAUD.
Rencana penuntasan dugaan pelanggaran ini juga akan diteruskan ke instansi pengawas eksternal. Anggota TAUD lainnya, Guntur, menegaskan tindakan hukum tidak berhenti pada pelaporan di Mahkamah Agung.
"Kami juga selanjutnya akan melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jabatan hakim ke Komisi Yudisial dan juga ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau Bawas MA," kata Guntur, anggota TAUD.
Menurut Guntur, pemaksaan agar korban hadir mengabaikan situasi psikologis serta hak korban yang semestinya mendapatkan perawatan medis intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Upaya paksa tersebut dinilai berpotensi memperparah trauma fisik dan psikis korban.
"Dan tentunya ini menimbulkan salah satu trauma ketika klien kami Andrie Yunus, rekan kami, dipaksa untuk hadir memberikan kesaksian, yang mana pada saat proses penyidikan itu saudara Andrie Yunus tidak pernah diperiksa sama sekali," jelas Guntur, anggota TAUD.
Jalannya persidangan oleh majelis hakim militer tersebut diidentifikasi berjalan sangat intimidatif melalui penggunaan nada bicara yang mengancam. Atas dasar situasi ini, TAUD mendesak otoritas pengawas untuk segera mengambil tindakan konkret.
"Pada intinya kami meminta Bawas Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa para hakim, memberikan teguran secara tertulis dan teguran lisan, dan juga melakukan pemantauan langsung terhadap proses peradilan militer yang tengah berlangsung," tutur Daniel Winarta, perwakilan TAUD.
Selain masalah etika persidangan, dugaan penundaan penanganan perkara atau undue delay terkait laporan polisi tipe A di Polres Metro Jakarta Pusat ikut dipersoalkan. Kasus penundaan laporan ini telah didaftarkan ke jalur praperadilan.
"(Sidang) akan digelar terkait dengan undue delay laporan kepolisian tipe A yang dibuat di Polres Jakarta Pusat, yang mana sampai saat ini kami tidak menerima baik itu penghentian perkara SP3, yang artinya kami meyakini perkara ini masih tetap berjalan," kata Guntur, anggota TAUD.
Sidang praperadilan terkait penundaan laporan kepolisian tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2026).