Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik langkah majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang mewajibkan kehadiran korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dalam persidangan pada Kamis (30/4/2026). Dilansir dari Megapolitan, keberatan muncul karena korban merupakan warga sipil yang belum pernah diperiksa selama proses hukum berlangsung.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, memberikan penilaian tajam terhadap status perkara ini. Menurutnya, hakim seharusnya menyatakan kasus tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena melibatkan warga sipil di ranah militer.
"Seharusnya hakim di pengadilan militer itu menutup persidangan dan menyatakan ini NO. Karena ini adalah wilayahnya peradilan umum," ujar Isnur.
Isnur berpendapat bahwa peradilan umum merupakan tempat yang semestinya untuk menangani perkara ini mengingat latar belakang korban. Ia menyoroti kendala pemeriksaan saksi dari pihak sipil yang menjadi hambatan dalam persidangan militer tersebut.
"Karena korbannya sipil, apalagi hakim mengangkat problem tidak adanya pemeriksaan terhadap korban, terhadap saksi dari masyarakat sipil," lanjut Isnur.
Perkara ini menyeret empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka. Isnur menduga adanya keterlibatan pihak lain yang belum terungkap dalam proses hukum ini.
"Tidak mungkin empat anggota dan bahkan dalam temuan kami 16 orang bergerak secara terkomando, ya, terstruktur persiapannya matang, bahkan berangkat dari rumah apa namanya tempat safe house-nya Bais gitu," kata Isnur.
Pihak pendamping korban mencurigai adanya skenario tertentu untuk menutupi aktor intelektual di balik serangan tersebut. Penyelidikan saat ini dinilai belum menyentuh garis komando yang memerintahkan aksi penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.
"Itu bergerak tanpa perintah. Jadi, bagi saya ini adalah skenario yang kemudian dikembangkan, dicari-cari, ya, untuk menghentikan upaya pengungkapan yang sesungguhnya. Upaya membongkar siapa yang memerintahkan, siapa yang memberikan komando," jelas Isnur.
Insiden penyiraman air keras ini terjadi di kawasan Jakarta Pusat dengan motif sakit hati dari para terdakwa. Oditur Militer mendakwa para anggota TNI tersebut melakukan aksinya karena merasa korban telah menghina institusi mereka.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letkol Chk TNI Muhammad Iswadi.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer dan UU Nomor 1 Tahun 2023. Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan pentingnya kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi kunci untuk menentukan tingkat keparahan luka korban.
"Ya, saya minta untuk diupayakan (hadir). Nanti kalau Oditur tidak mampu, berarti Majelis Hakim dalam hal ini Hakim Ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy.
Hakim mempertanyakan alasan ketiadaan keterangan korban dalam surat dakwaan yang diajukan. Hal ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum terhadap substansi perkara penganiayaan tersebut.
"Saya bertanya kepada para Oditur, di mana korban? Kenapa tidak diberikan keterangan untuk memberikan keterangan? Padahal itu kan menjadi substansi perkara ini. Kita mau menentukan bahwa ini luka berat, luka ringan, atau luka bagaimana," tanya Fredy.
Oditur Militer menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali panggilan kepada korban. Namun, masalah kesehatan menjadi alasan Andrie Yunus belum bisa memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.