Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak penerapan tata kelola ekosistem yang jelas dan terukur guna menjamin keamanan dari tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi pada Minggu (24/5).
Langkah ini dinilai mendesak demi memberikan perlindungan bagi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang rentan menghadapi intimidasi saat bertugas, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.
"Upaya memberi jaminan perlindungan bagi anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan ekosistem kampus yang aman dari ancaman tindak kekerasan," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5).
Implementasi kebijakan perlindungan ini menjadi sorotan setelah munculnya berbagai risiko perlindungan data pribadi dan tekanan psikologis yang dialami para anggota satgas di lapangan.
ÔÇ£Mekanisme pencegahan dan perlindungan dari kekerasan di kampus harus terus disempurnakan. Hadirnya Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 memang menunjukkan arah yang lebih sistematis, namun efektivitas pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan,ÔÇØ ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu.
Penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi juga dilaporkan kerap menemui jalan buntu akibat adanya resistensi budaya serta faktor relasi kuasa.
ÔÇ£Tantangan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PPKPT tidak boleh menjadi alasan untuk menunda implementasi aturan itu dan membiarkan kekerasan di lingkungan pendidikan terus berlangsung,ÔÇØ tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
Berdasarkan data yang dihimpun, angka kekerasan di institusi pendidikan terus berulang dan tersebar luas di berbagai wilayah.
"Tanpa skema perlindungan yang terstruktur bagi mereka yang berada di garis depan dalam penanganan kasus, upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan beradab akan terus menghadapi tantangan berat," pungkas Rerie.
Sebelumnya, Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemdiktisaintek Beny Bandanadjaja pada Selasa (19/5) juga menyatakan bahwa personel Satgas PPKPT wajib mendapatkan proteksi hukum dan keamanan yang memadai.
Anggota satgas dilaporkan kerap menerima teror, intimidasi, hingga ancaman penyebaran data pribadi (doxing) akibat adanya gesekan kuat antara pihak pelapor dan terlapor.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mencatat telah menerima lebih dari 800 laporan kasus kekerasan di kampus sepanjang tahun 2025.
Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengidentifikasi sedikitnya 233 kasus kekerasan pada kuartal pertama tahun 2026, dengan mayoritas merupakan kasus kekerasan seksual.