Taspen Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2026 Hari Ini, Langsung Masuk Rekening

Taspen Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2026 Hari Ini, Langsung Masuk Rekening
Foto: Taspen Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2026 Hari Ini, Langsung Masuk Rekening. (Illustration by Pexels)

PT TASPEN (Persero) secara resmi telah memulai proses penyaluran gaji ke-13 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pencairan dana ini mulai dilakukan sejak Selasa, 2 Juni 2026, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja para abdi negara.

Pelaksanaan distribusi dana ini mengacu pada landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan untuk tahun anggaran 2026.

Kabar mengenai jadwal pencairan ini juga telah dipublikasikan secara resmi oleh pihak TASPEN melalui saluran komunikasi digital mereka. Dalam pengumumannya, disebutkan bahwa dana tersebut sudah bisa diterima oleh para pensiun paling cepat pada awal Juni ini.

Langkah ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama para penerima manfaat yang telah menunggu kepastian jadwal pembayaran. PT TASPEN memastikan bahwa proses distribusi berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Aturan dan Ketentuan Penyaluran Gaji Ke-13 Tahun 2026

Penyaluran gaji ke-13 tahun ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti sejumlah poin penting yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini memastikan bahwa setiap penerima mendapatkan haknya sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin utama dalam penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan :

  • Waktu Pelaksanaan: Pembayaran bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2026 resmi dimulai paling cepat pada tanggal 2 Juni 2026.
  • Dasar Penghitungan: Nilai gaji ke-13 yang diterima didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
  • Potongan Dana: Dana ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun, kecuali Pajak Penghasilan (PPh).
  • Tanggungan Pajak: Beban Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sehingga penerima mendapatkan jumlah yang optimal.
  • Pembayaran Tunggal: Jika seseorang merupakan aparatur negara sekaligus penerima pensiun, maka gaji ke-13 hanya diberikan satu yang nilainya paling besar.
  • Penerima Ganda: Khusus bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda, mereka berhak mendapatkan gaji ke-13 untuk kedua kategori tersebut.
  • Pensiunan Baru: Bagi PNS atau Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026, gaji ke-13 dibayarkan oleh instansi terakhir mereka bekerja.

Ketentuan di atas disusun untuk memberikan keadilan bagi seluruh aparatur negara dan pensiunan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak terjadi kebingungan mengenai besaran dana maupun status penerimaan masing-masing individu.

Rincian Komponen dan Besaran Gaji Ke-13

Pemerintah telah menetapkan bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima oleh setiap individu tidaklah seragam. Perbedaan nilai ini bergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang dimiliki oleh masing-masing penerima.

Komponen yang menyusun total gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan meliputi :

  1. Gaji pokok yang sesuai dengan golongan atau tingkat kepangkatan terakhir.
  2. Tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan untuk istri/suami dan anak.
  3. Tunjangan pangan yang biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan beras atau uang.
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan tanggung jawab yang diemban.
  5. Tunjangan kinerja (tukin) bagi instansi yang memberlakukannya atau tambahan penghasilan bagi pensiunan.

Seluruh komponen ini digabungkan untuk membentuk satu kesatuan nilai gaji ke-13 yang akan diterima. Hal ini bertujuan untuk membantu stabilitas ekonomi keluarga para ASN dan pensiunan di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Daftar Penerima dan Kategori yang Tidak Berhak

Tidak hanya pensiunan, cakupan penerima gaji ke-13 ini sebenarnya cukup luas mencakup berbagai elemen pegawai di instansi pemerintahan. Pemerintah telah merinci siapa saja yang masuk dalam daftar penerima manfaat sesuai peraturan terbaru.

Pihak-pihak yang secara resmi berhak mendapatkan gaji ke-13 adalah :

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Prajurit TNI dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Pejabat Negara, Pensiunan, serta Penerima Pensiun.
  • Penerima Tunjangan dan Pegawai non-ASN tertentu yang bertugas di instansi pemerintah.

Meskipun daftar penerima cukup panjang, terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan seorang ASN, anggota TNI, atau Polri tidak bisa menerima tunjangan ini. Ketentuan ini bersifat mutlak berdasarkan aturan disiplin dan administrasi kepegawaian.

Tabel berikut merinci kategori pegawai yang tidak berhak menerima gaji ke-13 :

Kategori Pegawai Alasan Tidak Menerima Gaji Ke-13
ASN/TNI/Polri Cuti Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang setara.
Pegawai Penugasan Luar Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayar oleh tempat penugasan.

Bagi pegawai yang sedang dalam masa penugasan di luar negeri atau instansi non-pemerintah, kompensasi mereka mengikuti kebijakan lembaga tempat mereka ditugaskan. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya pembayaran gaji ganda dari dua sumber anggaran yang berbeda.

Penyaluran yang dilakukan oleh PT TASPEN ini diharapkan dapat berjalan lancar melalui rekening masing-masing penerima. Para pensiunan diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan proses pencairan gaji ke-13 ini.

Artikel terkait

Rekomendasi