Pemerintah Batalkan Wacana Penerapan Tarif di Selat Malaka

Pemerintah Batalkan Wacana Penerapan Tarif di Selat Malaka
Foto: Ilustrasi Pemerintah Batalkan Wacana Penerapan Tarif di Selat Malaka.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka bagi kapal internasional pada Jumat (24/4/2026). Keputusan ini diambil karena kebijakan jalur pelayaran Indonesia harus tunduk sepenuhnya pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS.

Dilansir dari Money, penegasan ini merupakan respons resmi pemerintah guna meluruskan wacana yang sempat beredar sebelumnya. Purbaya menyampaikan klarifikasi tersebut dalam kegiatan media briefing yang berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jakarta Selatan.

"Jadi itu konteksnya bukan konteks serius," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menjelaskan bahwa wacana tersebut sekadar merujuk pada pengalamannya saat menjabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada periode 2018-2020. Ia menekankan bahwa prinsip kebebasan navigasi dalam UNCLOS mewajibkan Indonesia menjamin keamanan tanpa memungut biaya.

"Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas kesepakatan internasional yang mengakui status Indonesia sebagai negara kepulauan. Pihak kementerian memastikan tidak akan ada langkah hukum yang melanggar ketentuan yang sudah disepakati secara global tersebut.

Menteri Luar Negeri Sugiono turut memperkuat posisi pemerintah dengan menyatakan bahwa pungutan di selat internasional tidak memiliki dasar dalam kerangka hukum UNCLOS. Ia menegaskan posisi Indonesia tetap pada komitmen regulasi yang ada.

"Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka)," tegas Sugiono, Menteri Luar Negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi