Sapi Kurban di Sukoharjo Wajib Berusia Minimal Dua Tahun

Sapi Kurban di Sukoharjo Wajib Berusia Minimal Dua Tahun
Foto: Ilustrasi Sapi Kurban di Sukoharjo Wajib Berusia Minimal Dua Tahun.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) menetapkan standar ketat bagi hewan kurban yang akan dipotong pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau tahun 2026 mendatang.

Setiap sapi kurban yang diperjualbelikan di wilayah tersebut diwajibkan memenuhi kriteria usia minimal dua tahun untuk memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam.

Langkah pengawasan ini diperkuat seiring dengan lonjakan aktivitas perdagangan ternak dari berbagai daerah yang masuk ke pasar-pasar hewan di Sukoharjo, seperti dilansir dari Cahaya.

Petugas kesehatan hewan secara intensif melakukan inspeksi langsung ke lapangan, salah satunya di Pasar Hewan Bekonang, Kecamatan Mojolaban.

Susilo, selaku Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo, menjelaskan bahwa pengecekan gigi menjadi metode utama untuk menentukan umur ternak.

"Kalau sapi jantan diwajibkan umur dua tahun atau giginya sudah lepas," ujar Susilo saat melakukan pemantauan di Pasar Hewan Bekonang, Rabu (13/5/2025).

Perubahan struktur gigi susu menjadi gigi tetap merupakan indikator biologis yang menunjukkan bahwa sapi tersebut telah mencapai usia yang dipersyaratkan.

Selain faktor umur, integritas fisik hewan juga menjadi prioritas pemeriksaan guna menjamin sapi bebas dari potensi penyakit menular yang membahayakan manusia atau ternak lainnya.

"Pengecekan tidak hanya usia, tetapi juga kesehatan fisik hewan. Karena menjelang Hari Raya Idul Adha, pengawasan kita tingkatkan," jelasnya.

Antisipasi Risiko Penyakit dan Syarat Betina

Lonjakan mobilitas ternak yang masuk ke Sukoharjo berasal dari berbagai wilayah, termasuk Boyolali, Klaten, Karanganyar, hingga Gunungkidul.

Kondisi ini menuntut Distankan untuk lebih waspada melalui upaya deteksi dini guna memutus rantai penyebaran penyakit hewan menular.

"Karena terus terang saja ada peningkatan mobilitas perdagangan sapi dari beberapa daerah. Sehingga kita harus waspada dan melakukan deteksi dini terkait kemungkinan adanya penyebaran penyakit," katanya.

Distankan juga memberikan perhatian khusus pada sapi betina yang dijadikan hewan kurban dengan aturan yang berbeda dari sapi jantan.

Susilo menegaskan bahwa hanya sapi betina yang sudah tidak produktif atau tidak lagi layak menjadi bibit yang diperbolehkan untuk disembelih sebagai hewan kurban.

"Kalau betina selain sudah dewasa juga harus dalam kondisi tidak produktif atau tidak layak bibit," pungkasnya.

Pihak dinas juga membuka layanan konsultasi kesehatan di lokasi pasar guna membantu pembeli maupun pedagang dalam memverifikasi kelayakan hewan ternak mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi