Cara dan Syarat Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan

Cara dan Syarat Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
Foto: Ilustrasi Cara dan Syarat Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan.

Layanan kesehatan mata kini menjadi fasilitas yang semakin mudah diakses oleh masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan memberikan perlindungan biaya untuk pemeriksaan mata hingga pemberian alat bantu penglihatan atau kacamata bagi para pesertanya.

Dikutip dari Info, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa layanan ini merupakan bagian integral dari cakupan JKN. Syarat utamanya adalah peserta harus berstatus aktif dan rutin memenuhi kewajiban iuran setiap bulannya.

Pemberian fasilitas kacamata tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan wajib berdasarkan indikasi medis yang jelas. Penanganan akan diberikan mengikuti sistem prosedur serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam manajemen pelayanan BPJS Kesehatan.

Kebutuhan kacamata yang ditanggung hanyalah yang sesuai dengan hasil diagnosis resmi dari dokter. Peserta tidak dapat mengklaim kacamata atas keinginan sendiri tanpa melalui pemeriksaan medis profesional terlebih dahulu.

Alur Rujukan Pelayanan Mata

Proses dimulai dari pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti klinik atau puskesmas tempat peserta terdaftar. Dokter di FKTP bakal melakukan skrining awal untuk mengevaluasi kondisi mata pasien secara menyeluruh.

Apabila kondisi pasien memerlukan penanganan spesialis, dokter FKTP akan menerbitkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Umumnya, rujukan ini ditujukan ke rumah sakit yang telah menjalin kerja sama resmi dengan pihak BPJS.

Di tingkat FKRTL, pemeriksaan mendalam akan dilakukan oleh dokter spesialis mata. Tenaga ahli inilah yang nantinya menentukan kebutuhan medis pasien, termasuk kebutuhan penggunaan kacamata jika diperlukan.

Prosedur Pengambilan Kacamata di Optik

Jika dokter spesialis menyatakan pasien membutuhkan kacamata, resep medis akan segera diberikan. Resep tersebut menjadi dokumen utama yang bisa dibawa peserta ke optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Biaya pengadaan kacamata akan ditanggung oleh pihak BPJS sesuai dengan besaran plafon dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini memastikan peserta mendapatkan alat bantu penglihatan sesuai standar medis tanpa terbebani biaya tinggi.

Daftar Gangguan Mata yang Ditanggung

Selain kacamata untuk koreksi penglihatan, BPJS Kesehatan juga menjamin penanganan berbagai penyakit mata lainnya. Beberapa kondisi medis yang masuk dalam cakupan layanan meliputi:

  • Glaukoma
  • Konjungtivitis
  • Retinopati diabetik
  • Retinopati hipertensi
  • Keratitis
  • Blefaritis
  • Katarak

Pemerintah juga terus memperkuat dukungan finansial untuk keberlangsungan layanan kesehatan ini bagi masyarakat luas. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 4,06 triliun per bulan untuk Program Bantuan Iuran (PBI).

Dana jumbo tersebut ditujukan bagi sekitar 96,8 juta jiwa yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran. Secara akumulatif dalam satu tahun, total pembiayaan iuran JKN bagi masyarakat kurang mampu ini mencapai lebih dari Rp 48 triliun agar akses layanan kesehatan tetap terjamin.

Artikel terkait

Rekomendasi