BPJS Kesehatan Integrasikan Status JKN Aktif sebagai Syarat Urus SIM

BPJS Kesehatan Integrasikan Status JKN Aktif sebagai Syarat Urus SIM
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan Integrasikan Status JKN Aktif sebagai Syarat Urus SIM.

BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengintegrasikan sistem kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai syarat wajib dalam layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis (7/5/2026).

Langkah ini diambil guna meningkatkan kualitas layanan publik serta memastikan seluruh pengendara memiliki jaminan perlindungan kesehatan. Dilansir dari Finansial, proses verifikasi kini dilakukan secara digital melalui pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon pada aplikasi layanan SIM.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menjelaskan bahwa pengembangan integrasi ini telah melalui pertimbangan matang agar tidak menghambat prosedur administrasi. Sistem akan secara otomatis menampilkan status kepesertaan pemohon saat data dimasukkan ke dalam basis data Polri.

ÔÇ£Bagi pemohon SIM yang tidak aktif atau belum terdaftar sebagai peserta Program JKN, maka akan muncul notifikasi pada aplikasi layanan SIM berupa Pop-Up pesan yang menjelaskan alasan ketidakaktifan JKN dan mekanisme pengaktifannya,ÔÇØ terang Akmal dalam siaran pers BPJS Kesehatan, dikutip pada Kamis (7/5/2026).

Sinergi lintas instansi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 terkait optimalisasi program jaminan kesehatan nasional. Akmal menegaskan bahwa payung hukum teknis telah tersedia guna mendukung kelancaran kebijakan tersebut di lapangan.

ÔÇ£Sebagai bentuk tindak lanjut atas Inpres tersebut, Polri yang bersinergi dengan BPJS Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang di dalamnya tercantum persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM,ÔÇØ ujar Akmal.

Sebelum diberlakukan secara menyeluruh, kebijakan ini telah melewati fase uji coba di tujuh wilayah Kepolisian Daerah pada periode Juli hingga September 2024. Wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT.

ÔÇ£Selanjutnya, implementasi diperluas di seluruh wilayah Indonesia sejak Bulan November 2024 yang mempersyaratkan JKN aktif dalam penerbitan SIM, namun belum secara mandatory. Bagi pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif, SIM tetap diterbitkan dan diberikan kepada pemohon SIM disertai edukasi oleh petugas untuk melakukan pendaftaran atau reaktivasi kepesertaan JKN,ÔÇØ jelas Akmal.

Artikel terkait

Rekomendasi