Pemerintah Berikan Subsidi 200 Ribu Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026

Pemerintah Berikan Subsidi 200 Ribu Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Berikan Subsidi 200 Ribu Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026.

Pemerintah menargetkan penyaluran subsidi untuk ratusan ribu unit kendaraan listrik mulai awal Juni 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor manufaktur pada paruh kedua tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa alokasi tahap awal disiapkan bagi 200.000 unit kendaraan. Jumlah tersebut terbagi rata menjadi 100.000 unit untuk mobil listrik dan 100.000 unit untuk motor listrik sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Berdasarkan keterangan pemerintah pada Selasa (5/5/2026), besaran subsidi untuk sepeda motor listrik dipatok senilai Rp 5 juta per unit. Sementara itu, nilai insentif untuk kategori mobil listrik masih dalam tahap penggodokan regulasi.

"Kira kira untuk mobil listrik akan kita kasih berapa? 100.000 subisidi pertama. Kalau habis kita kasih lagi. Motor listrik juga sama. 100 ribu pertama kita akan kasih. Berapa? Rp 5 juta," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Purbaya menjelaskan bahwa proses finalisasi skema penyaluran saat ini tengah dilakukan oleh kementerian terkait. Hal ini bertujuan agar implementasi kebijakan pada triwulan III dan IV dapat berjalan efektif sesuai rencana jangka pendek pemerintah.

"Ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek ke depan, triwulan III dan ke tempat. Juni awal akan jalan itu salah satu kebijakan itu. Nanti akan diumumkan lagi Menteri Perindustrian dan Menko aperekonomian," terang Purbaya, Menteri Keuangan.

Optimalisasi seluruh penggerak ekonomi menjadi fokus utama dalam kebijakan ini. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara permintaan pasar yang mulai tumbuh dengan kapasitas produksi di sektor industri.

"Semangat kita yakni kita akan memastikan semua mesin ekonomi akan berjalan, demand sudah jalan ,sekarang di sektor manufaktur," sambung Purbaya, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi