Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dinilai berakar dari kurangnya stimulasi moral sejak usia dini. Fenomena ini terungkap setelah percakapan di platform digital bocor dan dilaporkan kepada pihak berwenang pada Rabu, 15 April 2026.
Psikolog sekaligus Guru Besar Fakultas Psikologi UI, Rose Mini Agoes Salim, memberikan analisis mendalam terkait perilaku para mahasiswa tersebut. Dilansir dari Megapolitan, ia menjelaskan bahwa karakter moral tidak terbentuk secara instan melainkan melalui proses perkembangan yang panjang.
"Itu terjadi karena dari sejak kecil tidak distimulasi moralnya," ujar Rose Mini Agoes Salim, Psikolog.
Rose menekankan pentingnya tiga elemen dasar dalam pembentukan karakter seseorang agar memiliki batasan yang jelas dalam berinteraksi. Tanpa fondasi ini, individu cenderung kehilangan kontrol diri saat berada di ruang publik maupun grup percakapan pribadi.
"Bagaimana cara menstimulasi moral? Itu enggak bisa kemudian moral distimulasi secara langsung utuh. Harus ada empati, kontrol diri, dan nurani. Ketiganya adalah dasar-dasar moral. Ini harus distimulasi sejak dini," tegas Rose Mini Agoes Salim, Psikolog.
Tindakan para mahasiswa dalam grup tersebut dianggap menyimpang dari kewajaran sosial. Rose menilai ada motif pencarian validasi dari lingkungan yang mendorong individu melakukan tindakan tidak pantas demi mendapatkan pengakuan dari rekan sebayanya.
"Seharusnya tidak terjadi pembicaraan seperti itu. Tetapi pada usia dewasa muda, ada kebutuhan untuk merasa diakui oleh lingkungan," ujar Rose Mini Agoes Salim, Psikolog.
Kebutuhan akan eksistensi ini seringkali disalurkan melalui cara yang keliru jika berada dalam lingkungan yang juga tidak sehat. Rose menyoroti bagaimana penggunaan kata-kata buruk dianggap sebagai cara untuk mendapatkan penghargaan di kelompok tersebut.
"Mungkin dengan berkata-kata yang tidak baik, dia merasa dihargai oleh lingkungannya. Ini caranya salah, berarti lingkungannya juga bermasalah," lanjut Rose Mini Agoes Salim, Psikolog.
Praktik menjadikan individu tertentu sebagai objek seksual dalam durasi yang lama dianggap sebagai masalah serius. Rose mempertanyakan adanya rasa bangga yang muncul saat seseorang mampu memicu reaksi tawa dari anggota grup lainnya melalui konten yang melecehkan.
"Apakah punya suatu prestise tertentu kalau mereka bisa masuk ke room chat tersebut dan bisa mengatakan kata-kata yang heboh sehingga temannya bisa ketawa? Ini yang harus dicari tahu," kata Rose Mini Agoes Salim, Psikolog.
Dampak psikologis bagi para korban menjadi perhatian utama karena berisiko memicu tekanan emosional berat. Rose menyebutkan bahwa korban seringkali merasa rendah diri atau menyalahkan diri sendiri akibat perlakuan tersebut.
"Korban bisa merasa ada yang salah pada dirinya, sehingga diperlakukan seperti itu," ujar Rose Mini Agoes Salim, Psikolog.
Berdasarkan data penelusuran, jumlah korban tercatat sebanyak 27 orang yang terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen di lingkungan Fakultas Hukum UI. Informasi ini pertama kali mencuat setelah seorang anggota grup membocorkan percakapan di platform LINE dan WhatsApp kepada para korban.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengetahui tindakan para pelaku sejak tahun 2025 namun sempat memilih untuk tidak segera melapor. Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, karena tindakan pelecehan tersebut terus berlanjut.
"Awalnya ada salah satu anggota grup yang akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban," ujar Timotius Rajagukguk, Kuasa Hukum Korban.
Timotius menjelaskan bahwa kesabaran para korban akhirnya habis karena para pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda berhenti. Langkah hukum dan akademik akhirnya diambil untuk menghentikan pola perilaku menyimpang tersebut.
"Korban berharap ini berhenti, tetapi ternyata tidak. Karena itu akhirnya diputuskan untuk ditindak," katanya Timotius Rajagukguk, Kuasa Hukum Korban.
Grup percakapan yang menjadi sumber masalah awalnya dibuat pada 2024 dengan nama "Basecamp Puri Asih". Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa grup tersebut pada mulanya hanya ditujukan untuk komunikasi penghuni kos.
"Awalnya grup kos-kosan, tapi kemudian berkembang," ujar Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, Ketua BEM FH UI.
Atas pelanggaran tersebut, pihak korban melalui kuasa hukumnya secara resmi mendesak pihak universitas untuk menjatuhkan sanksi maksimal. Tuntutan utama yang diajukan adalah pemutusan studi bagi seluruh mahasiswa yang terlibat dalam grup tersebut.
"Permohonan kami sederhana, yaitu drop out," ujar Timotius Rajagukguk, Kuasa Hukum Korban.