Psikolog pemerhati ADHD, Anita Chandra, mengungkapkan bahwa stigma dan label negatif dari lingkungan menjadi ancaman serius bagi kesehatan mental anak dengan Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) di Jakarta pada Jumat (10/4/2026).
Kondisi ini jika terus dibiarkan tanpa penanganan tepat dapat mengakibatkan akumulasi luka psikologis yang terbawa hingga masa dewasa. Dampaknya mulai dari rendahnya kepercayaan diri hingga risiko depresi berat.
Dilansir dari Megapolitan, perlakuan diskriminatif ini sering kali muncul karena ketidaktahuan masyarakat yang menyalahartikan gejala ADHD sebagai perilaku nakal atau tidak disiplin. Padahal, ADHD merupakan gangguan perkembangan saraf yang memengaruhi regulasi diri.
"Pemulihan dari luka akibat stigma pada anak ADHD tidak hanya berfokus pada gejalanya, tetapi juga pada bagaimana individu memaknai dirinya kembali secara utuh," ujar Anita Chandra, Psikolog Pemerhati ADHD.
Anita menjelaskan bahwa anak ADHD memiliki kadar dopamin yang rendah sehingga sulit mempertahankan fokus secara konsisten. Lingkungan rumah dan sekolah diharapkan berhenti melabeli anak dan mulai membangun konsep diri yang positif melalui apresiasi terhadap usaha.
Co-founder Komunitas Psikolog Peduli ADHD, Masfuukhatur Rokhmah, menambahkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah penerimaan dari orang tua dan guru. Masih banyak tenaga pendidik yang menganggap siswa ADHD sebagai sosok yang malas di dalam kelas.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengonfirmasi telah memiliki regulasi kuat untuk mendukung pendidikan inklusif. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa ADHD masuk dalam kategori Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) yang wajib mendapat akses setara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan Unit Layanan Disabilitas (ULD) serta mendorong sekolah menerapkan pembelajaran fleksibel. Penyesuaian ini meliputi penyederhanaan materi dan variasi metode belajar guna mengakomodasi kebutuhan siswa ADHD.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyatakan bahwa layanan tumbuh kembang dan konsultasi psikolog klinis kini tersedia di puluhan puskesmas kecamatan. Diagnosis ADHD dilakukan melalui evaluasi klinis menyeluruh, bukan sekadar tes laboratorium tunggal.
Layanan terapi bagi penderita ADHD juga telah diintegrasikan dengan sistem jaminan kesehatan nasional. Biaya pengobatan dan terapi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama prosedur dilakukan sesuai dengan indikasi medis yang berlaku di rumah sakit daerah.