Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menetapkan standar minimal luas bangunan rumah layak huni sebesar 7,2 meter persegi per orang untuk menjamin aspek kesehatan dan ruang gerak penghuni. Ketentuan ini secara resmi diterbitkan melalui Buku Saku Rumah Layak Huni pada Kamis (07/05/2026).
Direktur Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman, Syamsiar Nurhayadi, menjelaskan pentingnya pemenuhan hak atas hunian yang memenuhi aspek keamanan dan kesehatan bagi setiap individu. Kebijakan ini hadir di tengah tantangan peningkatan kebutuhan perumahan yang terus bertumbuh.
"Setiap orang berhak tinggal di rumah yang layak, tempat berlindung yang aman, sehat, dan nyaman untuk tumbuh dan menjalani kehidupan. Namun, mewujudkan hunian yang memenuhi semua aspek kelayakan bukanlah perkara mudah, terlebih di tengah tantangan keterbatasan lahan, pertumbuhan penduduk, dan kebutuhan perumahan yang terus meningkat," kata Syamsiar Nurhayadi, Direktur Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebagaimana dilansir dari Kompas, pedoman teknis ini menetapkan angka 7,2 meter persegi sebagai batas minimum, namun pemerintah sangat menyarankan ukuran ideal seluas 9 meter persegi per orang. Standar ini juga mencakup tinggi langit-langit bangunan rata-rata 2,8 meter demi sirkulasi udara yang optimal.
Kelayakan sebuah hunian tidak hanya diukur dari luas ruang, melainkan juga harus memenuhi kriteria ketahanan struktur bangunan. Pondasi, kolom, dinding, dan rangka atap wajib menggunakan material kokoh yang tahan lama, tidak miring, serta tidak memiliki keretakan yang membahayakan.
Keamanan lokasi juga menjadi poin utama, di mana rumah dilarang dibangun pada area berisiko tinggi seperti jalur berbahaya atau daerah rawan bencana longsor dan banjir. Selain itu, ketersediaan air minum yang memenuhi standar kesehatan tanpa kandungan logam berat menjadi indikator mutlak.
Fasilitas sanitasi yang higienis harus tersedia melalui keberadaan jamban leher angsa yang terhubung ke tangki septik atau sistem pembuangan tertutup. Aspek terakhir adalah sirkulasi cahaya dan udara, dengan ketentuan luas bukaan jendela minimal 10 persen dari luas lantai untuk pencahayaan alami.