Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro, menyarankan agar substansi hukum lebih difokuskan pada kejelasan standar dan metode pengukuran kerugian negara pada Kamis (21/5/2026).
Pernyataan tersebut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wewenang menghitung kerugian negara hanya berada pada Badan Pemeriksa Keuangan, seperti dilansir dari Media Indonesia.
Castro menilai institusi manapun dapat melakukan penghitungan kerugian negara demi efisiensi penegakan hukum apabila instrumen ukuran dan metodologinya sudah baku serta jelas.
"Yang lebih penting sebenarnya adalah bagaimana standar dan ukuran perhitungan itu. Jadi kalau kita punya standar, punya ukuran, semua orang bisa menghitung pada akhirnya kan. Jadi tidak hanya BPK," ujar Castro, Peneliti SAKSI Universitas Mulawarman.
Penghitungan kerugian negara saat ini dianggap masih sangat konvensional karena baru menyentuh aspek fisik uang yang hilang. Castro melihat dampak kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi sektor sumber daya alam atau industri ekstraktif justru bernilai jauh lebih besar akibat relasi korup.
"Bagaimana misalnya dengan dampak kerugian lingkungan yang dihilangkan akibat aktivitas yang didasari oleh relasi yang korup? Kan itu tidak dijelaskan. Ini kalau kita lihat kasus-kasus yang melibatkan Basuki Wasis atau Bambang Hero kemarin kan juga menjadi bagian penting. Jadi unsur kerugian lingkungannya apakah dimasukkan ke dalam kerugian itu atau tidak," jelas Castro, Peneliti SAKSI Universitas Mulawarman.
Meskipun praktik hukum positif di Indonesia memiliki pakem audit investigatif awal oleh berbagai lembaga, hasil akhirnya tetap diuji secara objektif di pengadilan.
"Toh pada akhirnya kita serahkan kepada hakim untuk memutus perhitungan mana yang dianggap relate dengan perkara atau peristiwa hukum yang terjadi. Jadi kalau konteksnya kasus korupsi, siapapun yang menghitung tidak ada masalah, tetapi itu akan diverifikasi oleh hakim di dalam memutus perkara tersebut," jelas Castro, Peneliti SAKSI Universitas Mulawarman.
Castro juga mengonfirmasi adanya kekhawatiran mengenai keterbatasan kapasitas logistik dan sumber daya manusia jika BPK menjadi satu-satunya pintu gerbang penghitungan kerugian negara.