Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan LPR (47), pengemudi mobil Pajero yang menjadi tersangka kasus tabrak lari terhadap pedagang buah di Duren Sawit, Jakarta Timur. Insiden yang melibatkan korban berinisial KA tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) pagi saat korban sedang menyeberang jalan.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka didasarkan pada Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Regulasi tersebut menetapkan penahanan hanya dilakukan jika ancaman pidana mencapai lima tahun atau lebih, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
"Jadi untuk kasus yang sedang ditangani ini untuk ancaman pidana paling lama tiga tahun," ujar Ojo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/5/2026).
AKBP Ojo Ruslani menambahkan bahwa prosedur hukum yang dijalankan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai syarat formal penahanan seorang tersangka pidana.
"Sedangkan untuk syarat penahanan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP sesuai pasal 100," lanjut Ojo.
Selain faktor regulasi, penyidik mempertimbangkan alasan subjektif seperti keyakinan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Pihak keluarga juga telah memberikan jaminan bahwa karyawan swasta tersebut akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"(Kemudian) Tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga bahwa tersangka akan kooperatif," kata Ojo.
Tersangka LPR yang ditangkap di kediamannya pada Senin (4/5/2026) mengaku meninggalkan lokasi kejadian karena merasa terancam oleh situasi di tempat perkara. Polisi mengonfirmasi bahwa tersangka tidak dalam pengaruh zat terlarang saat peristiwa terjadi.
"Enggak (mabuk). Takut dimassa," kata Ojo.
Penyidik juga telah melakukan tes urine untuk memastikan kondisi fisik tersangka saat mengemudikan kendaraan yang kini telah disita sebagai barang bukti tersebut.
"Terduga penabrak lari sudah diamankan hari ini, Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Ojo kepada Kompas.com, Senin (4/5/2026).
Peristiwa ini bermula saat mobil Pajero yang dikemudikan LPR melaju di Jalan Raya Kalimalang dan menabrak KA yang tengah mendorong gerobak buah di zebra cross. Akibatnya, korban menderita luka robek di kepala serta patah tulang jari dan harus menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.