PPIH Siapkan Tiga Solusi Fikih Tawaf Ifadah bagi Jemaah Haji Haid

PPIH Siapkan Tiga Solusi Fikih Tawaf Ifadah bagi Jemaah Haji Haid
Foto: Ilustrasi PPIH Siapkan Tiga Solusi Fikih Tawaf Ifadah bagi Jemaah Haji Haid.

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiapkan sejumlah keringanan hukum atau fikih bagi jemaah haji perempuan yang mengalami haid saat pelaksanaan tawaf ifadah di Makkah pada Sabtu agar ibadah tetap sah dan sempurna.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi jemaah yang menghadapi kendala kesucian saat menjalankan rukun haji tersebut. Dilansir dari Cahaya, terdapat tiga pilihan prosedur yang disesuaikan dengan tingkat kedaruratan dan jadwal kepulangan jemaah ke Tanah Air.

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi, Erti Herlina, menjelaskan bahwa tawaf ifadah adalah rukun yang memerlukan kesucian fisik, namun ulama telah memberikan kemudahan bagi kondisi darurat.

"Tawaf ifadah merupakan rukun yang mensyaratkan kesucian, namun ulama telah menyiapkan pilihan hukum yang mempermudah sesuai dengan tingkat kondisi darurat jemaah calon haji," kata Erti Herlina, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi.

Opsi pertama diperuntukkan bagi jemaah dengan masa tinggal panjang di Makkah, yakni menunggu hingga benar-benar suci. Jika jadwal kepulangan sudah dekat namun siklus belum berakhir, jemaah dapat menggunakan opsi kedua dengan mencari jeda waktu saat darah berhenti sementara.

Bagi jemaah dalam kondisi darurat tinggi yang harus pulang keesokan harinya, pendapat ulama memperbolehkan tawaf dengan syarat menggunakan pelindung ekstra agar darah tidak merembes.

Selain teknis tawaf, PPIH memberikan edukasi bagi jemaah gelombang kedua yang haid sebelum wukuf untuk mengubah niat dari haji tamattu menjadi haji qiran. Erti mengimbau jemaah agar disiplin mencatat siklus haid secara mandiri tanpa sembarangan meminum obat penunda tanpa pengawasan medis.

"Haid itu ketetapan dari Allah. Ibadah haji juga panggilan dari Allah. Tidak ada yang sulit, semuanya dipastikan sah dan sempurna," ujar Erti Herlina, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi.

Tawaf ifadah sendiri merupakan kewajiban mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali yang biasanya dilakukan setelah rangkaian wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan melontar Jumrah Aqabah.

Artikel terkait

Rekomendasi