Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026).
Soleman menegaskan bahwa serangan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut murni tindakan individu dan bukan merupakan bagian dari operasi militer maupun operasi intelijen resmi negara. Keterangan ini dilansir dari Megapolitan untuk mendalami keterlibatan empat personel TNI sebagai terdakwa.
"Karena bagi kita operasi intelijen itu tidak meninggalkan jejak. Itu dilatih, orang-orangnya dipilih, dilatih. Enam bulan sekali kita latihan itu. Karena apa? Tujuannya strategis negara. Tadi sudah ditulis, tujuannya strategis untuk negara," ucap Ponto, Mantan Kepala BAIS TNI.
Analisis tersebut didasarkan pada temuan barang bukti di lokasi kejadian yang dinilai sangat amatir. Soleman menyoroti keberadaan botol tumbler yang digunakan para terdakwa untuk menyimpan zat kimia berbahaya tersebut sebagai jejak yang ceroboh.
"Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, hanya melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan," ungkap Ponto, Mantan Kepala BAIS TNI.
Pensiunan jenderal bintang dua ini menambahkan bahwa standar operasional intelijen seharusnya tidak menyisakan bukti fisik yang mudah dilacak. Jika dilakukan secara profesional, target operasi dipastikan tidak akan memiliki kesempatan untuk selamat atau meninggalkan sisa fisik.
"Kalau operasi intelijen itu betul-betul seperti saya sampaikan tadi dijalankan, makanya Andrie itu menguap kalau tidak menyublim," ucap Ponto, Mantan Kepala BAIS TNI.
Perkara ini menjerat empat prajurit TNI yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya diduga melakukan aksi tersebut karena merasa tersinggung atas tindakan Andrie Yunus yang melakukan interupsi saat acara di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi, Oditur Militer.
Para terdakwa kini menghadapi jeratan pasal berlapis dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian lebih lanjut di pengadilan militer.