Soleman Ponto Ungkap Potensi Agen Ganda Kasus Penyiraman Air Keras

Soleman Ponto Ungkap Potensi Agen Ganda Kasus Penyiraman Air Keras
Foto: Ilustrasi Soleman Ponto Ungkap Potensi Agen Ganda Kasus Penyiraman Air Keras.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto, mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan agen ganda dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Kesaksian ahli ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026) sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Empat anggota BAIS TNI berinisial Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka menjadi terdakwa dalam perkara ini. Hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri mempertanyakan peluang pihak luar menggunakan personel intelijen untuk kepentingan pribadi.

"Apakah bisa orang luar dalam hal ini non-Bais TNI menggunakan personil Bais TNI dalam hal ini Denma? Iya atau tidak? Itu saja saksi ahli," tanya hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri di ruang sidang, Kamis (7/5/2026).

Ponto menjelaskan bahwa keberadaan agen ganda dalam dunia intelijen merupakan hal yang lumrah dan tidak bisa dikesampingkan dalam berbagai operasi lapangan.

"Jadi anggota yang di Denma itu dipakai oleh orang lain? Ya bisa saja. Kan ada double agent. Di intelijen kan tidak dinafikan adanya double agent. Jadi bisa saja," jawab Ponto.

Terkait status hukum para terdakwa, Ponto menilai perlu pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan untuk memastikan apakah mereka bertindak atas perintah pihak lain atau atas dasar sentimen pribadi.

"Nah, itu tergantung nanti pemeriksaan apakah dalam pemeriksaan ini bisa terbukti ada double agent. Apakah dia ada berkenaan dengan orang lain yang nanti bersama-sama ada mungkin orang lain yang punya dendam juga sama Andrie terus menggunakan tangan-tangan mereka itu bisa saja," jelas Ponto.

Hakim juga mengklarifikasi mengenai persyaratan dan tugas pokok personel yang ditempatkan pada Detasemen Markas (Denma) di lingkungan BAIS TNI.

"Saya ingin hanya ingin memastikan kepada saksi ahli bahwa untuk personel yang ditempatkan di Denma itu tidak diwajibkan memiliki assessment intel dan tidak dilibatkan dalam kegiatan operasional intelijen satuan BAIS," tanya Hakim

Ponto memberikan penegasan bahwa personel Denma memang memiliki batasan fungsi yang berbeda dengan personel operasional intelijen pada umumnya.

"Ya betul. Operasi intelijen betul tidak, hanya pelayanan ke dalam saja," jawab Ponto

Andrie Yunus selaku Wakil Koordinator KontraS menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat karena menginterupsi rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat prajurit tersebut kini menghadapi dakwaan berlapis yang meliputi Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) subsider, serta jeratan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi