Kebijakan skema murur yang disiapkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi pada musim haji 2026 dinilai telah memenuhi kajian matang serta pertimbangan syariah komprehensif. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa Metodologi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Buya Gusrizal, di Makkah pada Sabtu (16/5/2026) sebagaimana dilansir dari Nasional.
Penerapan metode tersebut berfungsi sebagai jaminan bahwa semua regulasi pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji memiliki landasan hukum Islam. Pengawasan aspek keagamaan ini menjadi bagian dari tugas tim Musyrif Diny, termasuk dalam mengawal teknis pelaksanaan skema murur dan tanazul.
"Kita harus memahami bahwa semua kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan ibadah haji sudah ada pertimbangan-pertimbangan syar'inya," kata Buya Gusrizal saat ditemui Tim Media Center Haji (MCH) di Sektor 6 Wilayah Jarwal, Makkah, Sabtu (16/52026).
Secara hukum dasar, bermalam atau mabit di Muzdalifah merupakan sebuah kewajiban bagi setiap jemaah haji. Kendati demikian, berbagai literatur fikih dari para ulama juga menyediakan dalil-dalil mengenai pemberian keringanan bagi kalangan tertentu.
"Tetap saja membawa melewati Muzdalifah dengan kondisi jemaah tertentu yang telah memenuhi persyaratan untuk mengambil rukhsah tersebut," kata Gusrizal.
Berdasarkan tinjauan hukum Islam, jemaah sebetulnya diizinkan untuk bergerak meninggalkan lokasi setelah melewati tengah malam dalam batasan waktu tertentu. Skema rujukan fikih bahkan memberikan kelonggaran total bagi kelompok jemaah yang mengalami kendala syar'i atau uzur.
"Memberikan kemudahan, tidak banyak beban, dan mengangkat kesulitan apabila sudah menimpa atau sudah mengikat umat menjadi rumit," kata dia.
Sebagai langkah pengamanan ibadah, PPIH Arab Saudi diarahkan untuk menjalankan skema murur ini secara selektif. Kelompok yang berhak mendapatkan prioritas layanan keringanan ini meliputi jemaah lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta jemaah dengan kondisi risiko kesehatan tinggi.