Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Bisa Dihukum Berat

Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Bisa Dihukum Berat
Foto: Ilustrasi Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Bisa Dihukum Berat.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga menyiram air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus terancam hukuman berat melalui peradilan militer, dalam rapat di DPR pada Selasa (19/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Sjafrie untuk merespons Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) Tubagus Hasanuddin yang menyinggung kasus penyiraman air keras tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Hasanuddin sebelumnya mengajak Menhan untuk bersama-sama memperbaiki peraturan perundang-undangan terkait peradilan militer yang sedang ramai dibahas masyarakat.

"Akhir-akhir ini, ini khusus untuk Pak Panglima TNI, ya. Ramai soal kasus penyiraman. Saya tidak dalam posisi, ya, untuk, 'Wah, ini bagaimana, bagaimana, bagaimana,' ya, terlibat dalam diskusi," ujar Hasanuddin di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Sjafrie kemudian memberikan penegasan bahwa proses hukum di pengadilan militer bagi para oknum prajurit tersebut justru dapat menghasilkan sanksi pidana yang lebih berbobot.

"Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," ucap Sjafrie.

Lebih lanjut, Sjafrie menjelaskan bahwa sistem peradilan militer saat ini memiliki kedudukan serta nilai yang sangat tinggi dalam penegakan hukum.

"Jadi ini supaya Bapak tahu, bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," ujar Sjafrie.

Sementara itu, empat anggota BAIS TNI telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi memaparkan motif awal para terdakwa yang menganggap tindakan korban telah melecehkan institusi mereka.

"Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta," ucap Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi di Pengadilan Militer II-08, Rabu.

Iswadi menjelaskan bahwa peristiwa interupsi di hotel tersebut memicu kejengkelan dan dinilai merendahkan martabat institusi tentara.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," lanjutnya.

Berdasarkan surat dakwaan, perencanaan aksi dimulai pada Senin (9/3/2026) ketika Serda Edi Sudarko mengusulkan rencana pemukulan terhadap korban kepada Lettu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI.

"Edi berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Budhi berkata, 'Jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," tutur Iswadi.

Usulan pengubahan rencana tersebut disetujui, lalu para terdakwa langsung membagi tugas dan mencari informasi pergerakan korban termasuk kegiatan Kamisan di Monas melalui internet.

"Saat itu Edi mencari informasi melalui Google terkait kegiatan Andrie Yunus, dengan hasil Andrie Yunus memiliki kegiatan acara rutin yaitu acara Kamisan di Monas," lanjut Iswadi.

Peracikan bahan kimia dilakukan para terdakwa di bengkel Denma BAIS TNI pada 12 Maret 2026 dengan mengambil air aki bekas.

"Saat itu Edi menunggu di sepeda motor sedangkan Budhi berjalan kaki ke bengkel mobil Denma Bais TNI. Sesampainya di bengkel, Budhi mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi," kata Iswadi.

Cairan aki bekas tersebut kemudian dicampur dengan pembersih karat yang diambil dari lemari besi bengkel ke dalam sebuah wadah tumbler.

"Kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Budhi bawa dari kamar, selanjutnya terdakwa membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," jelas Iswadi.

Setelah mematangkan persiapan, para terdakwa membuntuti korban hingga ke kawasan Salemba lalu menyiramkan cairan kimia tersebut dari sepeda motor.

"Budhi memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan, Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai Edi," kata dia.

Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung membuang barang bukti dan melarikan diri ke arah mess serta fasilitas medis terdekat.

"Edi langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan Nandala dan Sami lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," ujar dia.

Persidangan kasus ini telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar pada Rabu (13/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi