Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membantah adanya kesepakatan terkait izin lintas udara bagi militer Amerika Serikat di ruang udara Indonesia saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Selasa (19/5/2026).
Sjafrie menjelaskan bahwa dokumen yang ditandatangani bersama Menteri Perang Amerika Serikat Pete Hegseth hanyalah berupa nota niat untuk saling menghormati kedaulatan wilayah, seperti dilansir dari Nasional.
"Ini adalah Letter of Intent. Bukan Letter of Commitment. Jadi kami tidak bikin komitmen apa-apa dengan Amerika Serikat dalam hal udara. Tidak," ujar Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan.
Sjafrie menegaskan bahwa kerja sama pertahanan yang dijalin tetap mengutamakan konstitusi serta kepentingan nasional melalui prinsip saling menghormati dan menguntungkan.
"Kami mempertahankan konstitusi dan kami mempertahankan kita punya kepentingan nasional. Dan dalam defense cooperation kita ada prinsip mutual benefit dan mutual respect. Ini semua ada di dalam LOI itu," sambung Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan.
Sebelum kesepakatan tersebut tercapai, Hegseth sempat melakukan lobi pada tahun 2025 agar pesawat militer Amerika Serikat diizinkan melintas dalam situasi mendesak.
Merespons permintaan tersebut, Sjafrie menyatakan harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang komando tertinggi militer.
"Jadi saya jawab, 'Pak Menteri, walaupun ada harapan, tapi saya akan lapor kepada Presiden saya. Karena dia adalah panglima tertinggi dari Tentara Nasional Indonesia," ujar Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan.
Tindak lanjut dari komunikasi tersebut terjadi pada Februari 2026 ketika utusan Hegseth mendatangi Sjafrie untuk menyerahkan surat usulan dan undangan pembahasan di Amerika Serikat.
Kunjungan ke Amerika Serikat itu akhirnya dilakukan untuk menandatangani Letter of Intent, namun Sjafrie kembali menegaskan bahwa dokumen itu sama sekali tidak memuat izin pelintasan pesawat militer.
"Letter of Intent itu yang pertama adalah menghormati integritas dan kedaulatan teritorial. Yang kedua, diperlukan mekanisme dan standing operating procedures kalau kita setuju, dan konsisten dengan hukum dari masing-masing negara. Ini sudah ada, dulu kita kalau latihan kalau dia ada luka kita kembalikan," tegas Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan.
Isu mengenai akses ruang udara ini mencuat setelah muncul kabar mengenai dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat pascapertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington pada Februari lalu.
Laporan dari Reuters pada Selasa (14/4/2026) sebelumnya juga sempat menyoroti bahwa pemberian izin ruang udara tersebut berisiko menyeret Indonesia ke dalam pusaran konflik di Laut China Selatan.