Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Dikeroyok di Jalan Cihampelas

Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Dikeroyok di Jalan Cihampelas
Foto: Ilustrasi Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Dikeroyok di Jalan Cihampelas.

Seorang siswa SMA Negeri 5 Bandung, Muhammad Fadhli Arza Subrata, meninggal dunia setelah dikeroyok sekelompok pemuda di Jalan Cihampelas pada pertengahan Maret 2026. Insiden tragis tersebut terjadi saat korban dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara buka puasa bersama rekan-rekannya di Bumi Sangkuriang, Ciumbuleuit.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi tepat di depan SMA Negeri 2 Bandung sebagaimana dilansir dari Suara. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai Fadhli ditendang oleh para pelaku hingga terjatuh sebelum akhirnya ia dianiaya oleh gerombolan pemuda yang telah menunggu di bahu jalan.

Ibu korban yang bernama Weni mengungkapkan kesedihan mendalam atas hilangnya nyawa sang putra akibat tindakan brutal tersebut. Fadhli disebut berada di posisi paling belakang rombongan karena bermaksud memastikan seluruh teman-temannya telah pulang dengan selamat.

"Apa yang dilakukan mereka dan mengakibatkan meninggalnya anak saya Fadhli sangat melukai hati saya sebagai orangtuanya," kata Weni, Ibu Korban.

Weni menegaskan bahwa para pelaku merupakan pemuda yang sudah memasuki usia dewasa dan seharusnya memahami dampak dari tindakan kriminal yang mereka lakukan. Ia juga membantah kabar bahwa putranya terlibat dalam aksi tawuran sebelum kejadian maut tersebut.

"Di mana usia baligh itu seharusnya bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Tetapi mereka tetap melakukannya dengan segala konsekuensi akibatnya," ujar Weni, Ibu Korban.

Weni kini meminta pendampingan hukum dari pengacara Hotman Paris Hutapea karena hingga Sabtu, 2 Mei 2026, para pelaku dilaporkan belum ditahan oleh pihak Polrestabes Bandung. Keluarga berharap kasus ini dapat dikawal hingga tuntas demi mendapatkan keadilan bagi almarhum.

"Saya ingin mendapatkan keadilan dan meminta bantuan Bang Hotman untuk membantu dan mengawal kasus anak saya agar kami keluarga korban mendapatkan keadilan untuk almarhum anak saya," ucap Weni, Ibu Korban.

Hotman Paris Hutapea merespons permintaan tersebut dengan memberikan sorotan tajam terhadap kinerja aparat kepolisian setempat. Hotman menegaskan secara hukum pelaku yang berusia minimal 14 tahun dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun sudah memenuhi syarat untuk ditahan.

"Jika melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih dan anak telah berumur minimal 14 tahun, maka bisa dilakukan penahanan," tulis Hotman Paris Hutapea, Pengacara.

Artikel terkait

Rekomendasi