Siswa SMAN 2 Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi Usai Cekcok Perundungan

Siswa SMAN 2 Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi Usai Cekcok Perundungan
Foto: Ilustrasi Siswa SMAN 2 Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi Usai Cekcok Perundungan.

Perselisihan antara dua siswa SMA Negeri 2 Kota Bekasi berujung pada laporan kepolisian setelah upaya perdamaian internal gagal meredam konflik. Kasus yang melibatkan siswa berinisial EQ (17) dan kakak kelasnya ANF ini bermula dari dugaan perundungan yang terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026.

Pihak sekolah mengonfirmasi bahwa mediasi telah diupayakan segera setelah laporan diterima oleh wali kelas pada hari kejadian. Dilansir dari Megapolitan, Humas SMAN 2 Kota Bekasi, Eva Rosseptiana, menyebutkan bahwa pertemuan tersebut awalnya menghasilkan kesepakatan tertulis antar kedua belah pihak.

"Saat itu dengan wali kelas dan guru BK-nya sudah sempat dilakukan mediasi. Dan sudah terjadi kesepakatan damai di situ, mereka juga sudah meminta maaf antara kedua belah pihak," ungkap Eva saat ditemui Selasa, 14 April 2026.

Meskipun kesepakatan damai sempat tercapai, situasi berubah ketika kasus ini mencuat ke publik dan masuk ke ranah hukum. Pihak sekolah kembali mencoba memfasilitasi pertemuan melalui pendamping hukum masing-masing siswa namun belum membuahkan hasil.

"Usai kasus tersebut mencuat, upaya dari pihak sekolah untuk mempertemukan sudah, ya. Pihak ANF dan EQ sudah berusaha kami pertemukan melalui pengacaranya," ujarnya.

Keterlibatan kuasa hukum dalam perkara ini menjadi salah satu hambatan dalam proses rekonsiliasi lanjutan yang direncanakan sekolah.

"Kendalanya mungkin di situ, jadi sudah diserahkan ke jalur hukum," tambah Eva.

Eva juga memberikan klarifikasi mengenai kondisi EQ yang dikabarkan berhenti sekolah pasca-insiden tersebut. Menurut catatan sekolah, EQ masih berstatus sebagai siswa aktif dan tetap mengikuti pembelajaran meski sempat absen karena masalah kesehatan.

"Informasi dari guru kelasnya anak EQ tetap masuk ya setelah kejadian itu. Absensinya lancar, cuma memang sempat tidak masuk karena trombositnya turun, kena DBD," jelasnya.

Guna mencegah kejadian serupa, manajemen sekolah menegaskan komitmen mereka dalam melakukan pembinaan rutin terhadap seluruh siswa melalui peran wali kelas.

"Wali kelas tidak mungkin membiarkan hal seperti itu. Kami setiap ada kesempatan pasti membahas tentang pembullyan," katanya.

Program pembinaan tersebut dijalankan setiap awal pekan sebagai wadah komunikasi terbuka antara murid dan tenaga pendidik.

"Di situ ada sesi curhat antara wali kelas dan siswa agar anak-anak terpantau," tutur Eva.

Di sisi lain, Fauzi Prasetyo Nugroho selaku kuasa hukum EQ membeberkan kronologi versi kliennya terkait dugaan kekerasan fisik yang dialami pada Februari lalu.

"Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan nonverbal. Dia dijambak dan ditendang," ujar Fauzi saat ditemui Senin, 13 April 2026.

Insiden tersebut terjadi saat EQ membawa perlengkapan makan program pemerintah, di mana ia melakukan pembelaan diri terhadap tindakan ANF.

"Itu dilakukan sebagai tindakan spontanitas untuk melepaskan jambakan," kata Fauzi.

Fauzi menegaskan bahwa proses mediasi awal sebenarnya telah tuntas dengan adanya pengakuan kesalahan dari kedua remaja tersebut.

"Sempat ada pengakuan bersalah dari masing-masing pihak. Sudah saling memaafkan, ada surat pernyataan," ujarnya.

Namun, keluarga ANF memilih melanjutkan perkara ini secara hukum dengan melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kekerasan terhadap anak.

"Karena permasalahan dianggap selesai, tidak ada terpikir dari pihak EQ untuk melaporkan. Tapi di kemudian hari EQ justru dilaporkan ke polisi PPA Polres Bekasi Kota," kata Fauzi.

Selain laporan polisi, Fauzi mengungkapkan adanya informasi mengenai permintaan kompensasi finansial yang cukup besar dari pihak pelapor sebagai syarat penyelesaian masalah.

"Nominal yang disebutkan dalam pembicaraan tersebut berkisar Rp 200.000.000," ujar dia.

Artikel terkait

Rekomendasi