Siswa SMA di Bekasi Laporkan Balik Adik Kelas Terkait UU ITE

Siswa SMA di Bekasi Laporkan Balik Adik Kelas Terkait UU ITE
Foto: Ilustrasi Siswa SMA di Bekasi Laporkan Balik Adik Kelas Terkait UU ITE.

Seorang siswi SMA di Bekasi berinisial ANF melalui orang tuanya resmi melaporkan balik adik kelasnya berinisial EQ ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2026. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial setelah munculnya tuduhan perundungan terhadap ANF.

Dilansir dari Megapolitan, laporan yang diajukan oleh ibu ANF bernama Fanny ini terdaftar dengan nomor LP/B/2694/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Perselisihan hukum ini merupakan buntut dari insiden fisik yang sebelumnya terjadi di antara kedua siswi tersebut.

Fanny menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena pihak EQ dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak benar melalui platform media sosial. Hal ini menurutnya dilakukan untuk membangun narasi seolah-olah EQ adalah korban perundungan yang direkayasa.

"Kami melapor karena bahan itulah yang dipakai sebagai framing ke mana-mana sebagai rekayasa korban bully," kata Fanny, ibu ANF.

Ia menambahkan bahwa dugaan pencemaran nama baik tersebut mulai terjadi sekitar satu minggu setelah peristiwa pemukulan menggunakan penutup tempat makan. Fanny mengklaim unggahan siaran langsung di TikTok oleh pihak lawan memicu gelombang komentar negatif terhadap putrinya.

"Waktu itu, korban dan teman-temannya menyaksikan dan merekam live Tiktok pelaku merasa kaget dan bingung," ujar Fanny.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidik tengah mendalami perkara ini. Penanganan kasus akan difokuskan pada pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perkara ini akan ditangani Ditsiber Polda Metro Jaya terkait Undang-undang ITE," kata Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, pihak EQ memberikan keterangan berbeda mengenai awal mula pertikaian. Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, menyebut kliennya justru merupakan korban kekerasan verbal dan nonverbal yang terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026.

"Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan nonverbal. Dia dijambak dan ditendang," ujar Fauzi, Kuasa Hukum EQ.

Fauzi menjelaskan bahwa tindakan pemukulan yang dilakukan EQ menggunakan penutup wadah makan program Makan Bergizi Gratis adalah upaya pembelaan diri. Menurutnya, tindakan tersebut tidak direncanakan melainkan respons spontan terhadap serangan fisik.

"Itu dilakukan sebagai tindakan spontanitas untuk melepaskan jambakan," kata Fauzi.

Meskipun kedua belah pihak sempat dimediasi oleh guru bimbingan konseling (BK) di sekolah dan sepakat untuk berdamai, proses hukum tetap berjalan. Fauzi menyayangkan adanya laporan kepolisian yang tetap dilayangkan oleh orang tua ANF ke Polres Metro Bekasi Kota meskipun sudah ada surat pernyataan damai.

"Sempat ada pengakuan bersalah dari masing-masing pihak. Sudah saling memaafkan, ada surat pernyataan," ujarnya.

Pihak EQ mengaku terkejut karena setelah permasalahan dianggap selesai di tingkat sekolah, mereka justru dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Fauzi juga mengungkapkan adanya informasi terkait permintaan ganti rugi materiil dalam jumlah besar dari pihak lawan.

"Karena permasalahan dianggap selesai, tidak ada terpikir dari pihak EQ untuk melaporkan. Tapi di kemudian hari EQ justru dilaporkan ke polisi PPA Polres Bekasi Kota," kata Fauzi.

Keluarga EQ mengaku mendapatkan informasi dari sekolah mengenai nominal uang yang diminta untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Jumlah tersebut dinilai sangat besar bagi pihak keluarga EQ dalam proses penyelesaian sengketa ini.

"Nominal yang disebutkan dalam pembicaraan tersebut berkisar Rp 200 juta," ujar Fauzi.

Artikel terkait

Rekomendasi