Sistem Coretax Dongkrak Nilai SPT Kurang Bayar Hingga 949 Persen

Sistem Coretax Dongkrak Nilai SPT Kurang Bayar Hingga 949 Persen
Foto: Ilustrasi Sistem Coretax Dongkrak Nilai SPT Kurang Bayar Hingga 949 Persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan implementasi sistem Coretax berhasil mendorong kenaikan signifikan pada nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kurang bayar per 30 April 2026. Lonjakan tajam ini terjadi di tengah upaya pemerintah memperkuat basis penerimaan negara melalui digitalisasi sistem perpajakan.

Dilansir dari Ekonomi, sebanyak 13.056.881 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan hingga akhir April 2026. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pertumbuhan nilai kurang bayar yang paling mencolok ditemukan pada kategori Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Nonkaryawan.

Kelompok WP Orang Pribadi Nonkaryawan mencatatkan nilai SPT kurang bayar sebesar Rp3,02 triliun dari total 1.438.498 laporan, atau melambung 949 persen secara tahunan. Sementara itu, WP Orang Pribadi Karyawan menyetor Rp8,88 triliun dengan pertumbuhan 83 persen, dan WP Badan mencatatkan Rp50,21 triliun atau naik 18 persen.

"Ini menunjukkan apa? Selain perbaikan ekonomi, ada juga perbaikan dari atau dampak positif dari Coretax ini," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (5/5/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa sistem baru ini mempermudah proses pelaporan melalui fitur pre-populated SPT yang mengonsolidasikan data secara otomatis. Integrasi data end-to-end ini diklaim mampu menutup celah bagi pihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban pajak mereka secara manual.

"Jadi basically sistem Coretax ini bagus karena Anda enggak usah masukin SPT sendiri kan? Sudah sekaligus dan kita konsolidasi langsung. Mungkin yang ngibul-ngibul sekarang susah," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Meskipun sistem ini berhasil meningkatkan akurasi data dan kepatuhan material, Menkeu mengakui adanya sejumlah kendala teknis pada antarmuka pengguna selama masa transisi. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan guna meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan tersebut.

Guna memberikan kelonggaran bagi para pelaku usaha di masa penyesuaian sistem ini, Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan baru terkait tenggat waktu pelaporan. Pemerintah resmi memperpanjang batas jatuh tempo pembayaran serta pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi