BPJPH dan Kemendag Sinkronisasi Kebijakan Sertifikasi Halal Ekspor Impor

BPJPH dan Kemendag Sinkronisasi Kebijakan Sertifikasi Halal Ekspor Impor
Foto: Ilustrasi BPJPH dan Kemendag Sinkronisasi Kebijakan Sertifikasi Halal Ekspor Impor.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan pertemuan untuk membahas kewajiban sertifikasi halal pada produk ekspor dan impor di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (27/4/2026). Langkah strategis ini dilakukan guna memperkuat sinergi antarlembaga dalam menyambut peningkatan arus perdagangan global.

Sinergi tersebut bertujuan memastikan kesiapan berbagai sektor lintas kementerian dalam menghadapi penerapan wajib halal yang kian dekat. Sebagaimana dilansir dari Nasional, koordinasi ini mencakup penyelarasan kebijakan agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha internasional.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa tahapan kewajiban sertifikasi ini telah memasuki fase yang sangat krusial. Oleh karena itu, diperlukan integrasi data dan harmonisasi regulasi agar tidak terjadi kendala teknis saat kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh pada arus barang masuk dan keluar.

"Penguatan koordinasi menjadi kunci agar implementasi ekosistem halal berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha," ujar Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH.

Pertemuan tersebut juga mengulas tata kelola data produk serta percepatan layanan sistem jaminan produk halal. Pihak BPJPH menekankan bahwa sinkronisasi dengan Kementerian Perdagangan akan membantu kelancaran arus logistik produk yang wajib bersertifikat halal tanpa menghambat jalur perdagangan yang ada.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan dukungannya terhadap penguatan ekosistem halal sebagai instrumen peningkatan mutu produk lokal. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan modal penting untuk membangun kepercayaan pasar internasional terhadap komoditas asal Indonesia yang saat ini sedang dalam momentum percepatan.

"Kewajiban (sertifikasi) halal pada produk ekspor dan impor harus menjadi instrumen yang memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia," tegas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Kedua instansi bersepakat bahwa kebijakan halal harus memberikan nilai tambah bagi produk nasional, bukan menjadi hambatan perdagangan. Sebagai tindak lanjut, BPJPH dan Kemendag akan melakukan penyederhanaan proses layanan serta peningkatan literasi bagi para pelaku usaha ekspor dan impor terkait prosedur sertifikasi.

Artikel terkait

Rekomendasi