Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Bandara Soekarno-Hatta Terungkap

Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Bandara Soekarno-Hatta Terungkap
Foto: Ilustrasi Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Bandara Soekarno-Hatta Terungkap.

Aksi kriminalitas terjadi di kawasan kargo Bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan pencurian ratusan tas bermerek. Para pelaku diketahui menjual barang mewah tersebut dengan harga yang sangat jauh di bawah nilai pasar aslinya.

Seperti dilansir dari Megapolitan, sindikat pencurian tas merek Lululemon di gudang kargo Bandara Soekarno-Hatta menjual barang hasil kejahatannya kepada penadah dengan harga hanya Rp 300.000 per buah.

Padahal, komoditas tersebut merupakan barang ekspor milik PT Pungkook Indonesia One. Produk-produk tersebut rencananya akan dikirimkan menuju Shanghai, China sebelum akhirnya digelapkan oleh para pelaku.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka. Dari hasil penyidikan, diketahui puluhan tas hasil curian telah berpindah tangan ke pihak lain.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO,ÔÇØ ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (15/5/2026).

Tiga orang tersangka berinisial R alias K, A, dan F dilaporkan meraup keuntungan sebesar Rp 24 juta dari transaksi ilegal tersebut. Pencurian ini terdeteksi terjadi di area parkir Pergudangan Soewarna pada 13 April 2026 pukul 15.30 WIB.

Awalnya, PT Pungkook Indonesia One mengirimkan 4.749 tas dari Grobogan, Jawa Tengah. Barang tersebut tiba di bandara pada 13 April 2026 dan dijadwalkan terbang ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 pada hari berikutnya.

Kehilangan baru disadari pada 20 April 2026 saat pelanggan di Shanghai melaporkan kekurangan jumlah barang. Sebanyak 108 tas dinyatakan hilang dari total pengiriman yang seharusnya diterima pembeli.

ÔÇ£Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta,ÔÇØ kata Yandri.

Modus Operandi dan Penangkapan

Nilai kerugian tersebut sebanding dengan harga asli tas Lululemon yang rata-rata mencapai Rp 1,9 juta per unit. Berdasarkan data situs resmi, harga termurah produk serupa mencapai 29 dollar AS atau sekitar Rp 510.421.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi. Para tersangka akhirnya berhasil diringkus di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Tim penyidik menemukan bukti krusial melalui rekaman CCTV di area RA BST dan Pergudangan Soewarna. Terlihat adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja disisihkan oleh pelaku saat proses pemeriksaan X-Ray berlangsung.

ÔÇ£Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dan atau penadahan,ÔÇØ ujar dia.

Sindikat ini disinyalir telah beraksi secara berkelanjutan sejak tahun 2024. Total kerugian yang diderita pihak perusahaan akibat rentetan aksi pencurian ini diperkirakan menembus angka lebih dari Rp 1 miliar.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP huruf g terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal yang membayangi para pelaku adalah sembilan tahun penjara.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, mulai dari dokumen pengiriman ekspor hingga rekaman CCTV. Polisi juga menyita satu unit mobil Avanza dan satu unit truk box Isuzu yang diduga digunakan dalam operasional pencurian.

Artikel terkait

Rekomendasi