Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Ratusan Tas Lululemon di Bandara Soekarno Hatta

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Ratusan Tas Lululemon di Bandara Soekarno Hatta
Foto: Ilustrasi Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Ratusan Tas Lululemon di Bandara Soekarno Hatta.

Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga anggota sindikat pencurian yang menggasak 108 tas merek Lululemon di area Pergudangan Soewarna pada Rabu, 13 April 2026. Aksi tersebut menyebabkan PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian material sebesar Rp 213 juta.

Pencurian ini terungkap setelah pelanggan di Shanghai, China, melaporkan kekurangan jumlah barang pada 20 April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan menemukan adanya penyisihan 40 karton secara sengaja saat proses pemeriksaan X-Ray.

Dilansir dari Megapolitan, ratusan tas mewah tersebut merupakan bagian dari pengiriman total 4.749 unit yang dikirim dari Grobogan, Jawa Tengah. Barang tersebut tiba di bandara pada 13 April dan dijadwalkan terbang menggunakan maskapai Garuda Indonesia rute Jakarta-Shanghai keesokan harinya.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Yandri Mono menjelaskan bahwa sebagian besar barang curian tersebut telah berpindah tangan ke penadah. Para tersangka berinisial R alias K, A, dan F menjual hasil curian dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar.

ÔÇ£Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO,ÔÇØ ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Yandri Mono dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).

Meskipun harga rata-rata tas tersebut mencapai Rp 1,9 juta per buah, para pelaku hanya menjualnya seharga Rp 300.000 per unit. Dari transaksi ilegal tersebut, kelompok ini mengantongi keuntungan sebesar Rp 24 juta.

ÔÇ£Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta,ÔÇØ kata Yandri.

Penyidik mengidentifikasi bahwa sindikat ini telah beraksi sejak tahun 2024 dengan total kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Ketiga tersangka akhirnya diringkus di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026 dini hari.

ÔÇ£Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dan atau penadahan,ÔÇØ ujar Yandri.

Polisi menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan, di antaranya dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan, satu unit mobil Avanza, serta satu unit truk box Isuzu. Para tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP huruf g dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi