Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Dalam operasi ini, polisi mengamankan delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam komplotan tersebut.
Kombes Pol. Arisandi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB mengonfirmasi penangkapan para pelaku beserta sejumlah barang bukti sepeda motor curian. Pernyataan ini disampaikan secara resmi di Mataram pada Senin lalu.
Jaringan Penjualan Antarprovinsi
Berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian, kendaraan yang dicuri di wilayah NTB tidak hanya dijual secara lokal. Polisi menemukan bukti bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dikirim dan dijual ke luar daerah, termasuk ke wilayah Sumba di Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini mulai terungkap setelah Tim Puma Polda NTB menerima laporan kehilangan dari masyarakat. Petugas kemudian bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi untuk melacak keberadaan pelaku.
Penyelidikan awal membawa petugas kepada seseorang yang diduga kuat berperan sebagai penadah barang curian. Dari keterangan orang tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus seluruh anggota sindikat lainnya.
Daftar tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian beserta perannya masing-masing:
- HL (33): Berperan sebagai penadah utama hasil pencurian.
- MN (27) dan M (30): Bertugas sebagai perantara dalam transaksi motor bodong.
- FA (22), AF (21), ENS (22), D (26), dan AI (22): Bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pencurian di lapangan.
Penangkapan para tersangka ini dilakukan secara serentak pada tanggal 29 Mei 2026. Meski delapan orang sudah diringkus, Polda NTB masih mendalami kemungkinan adanya pelaku tambahan yang ikut membantu pergerakan jaringan ini.
Penyitaan Barang Bukti
Saat ini polisi telah menyita sedikitnya 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Namun, jumlah kendaraan yang digasak sindikat ini diperkirakan jauh lebih banyak daripada jumlah yang baru ditemukan.
Para pelaku mengaku bahwa mereka telah menguasai hingga puluhan kendaraan bermotor selama beroperasi. Oleh karena itu, tim penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap sisa barang bukti lainnya yang sudah berpindah tangan.
Informasi bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat merujuk pada poin berikut:
- Barang bukti saat ini sudah diamankan di Markas Polda NTB untuk keperluan penyidikan.
- Warga dapat melakukan pengecekan unit secara langsung di kantor polisi terdekat.
- Syarat utama pengecekan adalah membawa dokumen kepemilikan resmi seperti BPKB dan STNK asli.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengembalikan hak milik para korban curanmor. Kombes Pol. Arisandi menegaskan bahwa pengusutan tuntas terhadap jaringan ini akan terus berlanjut hingga ke akar-akarnya.