Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia pada Kamis (21/5/2026). Insiden kebakaran maut yang terjadi di kawasan Kemayoran tersebut dilaporkan telah menewaskan sebanyak 22 orang karyawan perusahaan, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Agenda persidangan tersebut telah dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana. Pembacaan putusan oleh majelis hakim dijadwalkan berlangsung pada siang hari.
"Benar, (putusan) jam 13.00 WIB siang," ujar kuasa hukum Michael Wisnu, Stella M Masangi saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat.
Pihak pengacara mengharapkan agar majelis hakim PN Jakarta Pusat memberikan hasil keputusan terbaik bagi klien mereka. Stella juga berharap agar nota pembelaan atau pleidoi yang telah diajukan bisa diterima.
"Kami berharap pledoi kami dikabulkan. Namun apapun hasilnya kami hormati keputusan dari majelis," tegas Stella M Masangi.
Kepastian mengenai jadwal pelaksanaan sidang pembacaan putusan ini juga mendapatkan pembenaran dari pihak internal pengadilan. Perwakilan humas pengadilan mengonfirmasi waktu pelaksanaan sidang tersebut secara tertulis.
"Betul. Untuk putusan pukul 13.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat.
Sebelum menghadapi persidangan putusan ini, Michael Wisnu Wardhana selaku pimpinan perusahaan telah dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Tuntutan pidana tersebut sebelumnya telah dibacakan oleh pihak kejaksaan dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (11/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa terdakwa terbukti secara hukum melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 474 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnuwardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah menjalani," kata JPU Daru Iqbal Mursid.
Pihak kejaksaan juga meminta agar status penahanan terdakwa tetap dipertahankan. JPU menjelaskan bahwa faktor kelalaian dalam menjaga keselamatan kerja karyawan yang memicu kebakaran pada 9 Desember 2025 menjadi hal yang memberatkan tuntutan, sementara adanya perdamaian dengan 20 keluarga korban menjadi poin yang meringankan posisi hukum terdakwa.