Mahkamah Konstitusi Sidangkan Uji Materiil Sejumlah Pasal KUHP Baru

Mahkamah Konstitusi Sidangkan Uji Materiil Sejumlah Pasal KUHP Baru
Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Sidangkan Uji Materiil Sejumlah Pasal KUHP Baru.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Senin, 18 Mei 2026. Persidangan ini mengagendakan mendengarkan keterangan ahli terkait enam perkara permohonan yang diajukan oleh elemen masyarakat, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.

Sejumlah pasal krusial dalam KUHP Baru dipersoalkan oleh para pemohon karena dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Pasal-pasal tersebut meliputi aturan tentang lambang negara, penghinaan terhadap kepala negara, hingga ketentuan mengenai perzinaan.

Perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026 yang diajukan oleh Atrid Dayani dkk menguji Pasal 237 huruf b dan c terkait lambang negara. Norma itu dinilai bersifat multitafsir serta berisiko mengkriminalisasi ekspresi kebangsaan, akademik, dan kebudayaan.

Gugatan terhadap pasal penghinaan presiden, yakni Pasal 218 dan Pasal 264, diajukan melalui perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Nomor 275/PUU-XXIV/2026 oleh Afifah Nabila Fitri. Pemberian proteksi khusus kepada presiden dianggap bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Pasal 264 dianggap identik dengan Pasal 15 UU 1/1946 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Pasal 218 dinilai menciptakan ketidakpastian hukum karena memberikan hak istimewa pada jabatan presiden.

Sorotan terhadap Pasal 411 ayat (2) mengenai pidana perzinaan diajukan oleh Susi Lestari dan Tania Iskandar lewat perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 serta Nomor 282/PUU-XXIII/2026. Regulasi ini dinilai menciptakan situasi paradoks dan diskriminatif, terutama bagi pasangan beda agama yang terhambat menikah secara resmi.

ÔÇ£Orang menikah hanya dapat diadukan oleh pasangan sendiri, sedangkan orang tidak menikah dapat diadukan oleh orang tua atau anak mereka. Ini membuat kelompok yang tidak menikah lebih rentan terhadap kriminalisasi,ÔÇØ bunyi dalil pemohon.

Seluruh pemohon dalam enam perkara ini memberikan kuasa kepada pengacara Priskila Oktaviani untuk mengawal jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam implementasi KUHP nasional yang baru.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah meminta keterangan dari pembentuk undang-undang dalam rangkaian persidangan ini. Pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menter Hukum Edward Omar Sharif Hiariej hadir pada 9 Maret, sedangkan DPR RI melalui Tim Badan Keahlian memberikan keterangan pada 13 April 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi